Pengalihan jalan di wilayah Denpasar Barat (Dok.IDN Times/Humas Pemkot Denpasar)
Masuk sebagai wilayah zona merah COVID-19, Banjar Adat Abiankapas Kaja akhirnya melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari sejak Kamis (4/6), dan ada pengalihan arus lalu lintas. Tindakan ini juga untuk mendukung percepatan penanganan wabah pandemik.
Isolasi mandiri dilakukan di lingkungan Jalan Meduri. Yaitu pengalihan arus dari Batas Bedugul hingga Candi Selatan. Masyarakat yang tidak berkepentingan diharapkan memilih jalur lain, dan keluar-masuk masyarakat dilaksanakan melalui pintu selatan.
Lurah Sumerta, I Wayan Eka Apriana, saat dikonfirmasi Jumat (5/6) menjelaskan dalam penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diatur dalam Perwali Nomor 32 Tahun 2020, keberadaan adat di Kota Denpasar memiliki wewenang, serta masyarakat diberikan ruang untuk mendukung atau membuat kebijakan.
“Jadi ini salah satu upaya yang diusulkan oleh prajuru adat sebagai perwakilan masyarakat adat di Banjar Abiankapas Kaja untuk mendukung percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19. Khususnya di wilayah Abiankapas Kaja. Inilah yang kami bangun polanya, dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat,” jelasnya.