Denpasar, IDN Times - Sebanyak enam orang berusia dewasa, dan satu tersangka anak-anak ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) dan/atau kekerasan terhadap anak oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Wakil Direskrimum Polda Bali, AKBP Agus Bahari, mengatakan dua dari enam tersangka dewasa merupakan pasangan suami istri (pasutri). Pasutri ini berinisial GDN dan KEP. Sisanya adalah KAP, GAR, STF, JIA dan MWD. Sedangkan pelaku di bawah umur berinisial MPR, yang kini dalam penanganan khusus pihak kepolisian, UPTD PPA, dan KPPAD.
"Korban tiga orang anak berinsial AMS (15), KMG (17), dan ERM (17). Kejadian yang dilakukan para tersangka karena sebelumnya ketiga korban diduga telah melakukan pencurian tabung gas, hingga berbuntut tindak pidana kekerasan tersebut," terangnya, pada Rabu (7/5/2025).
Trigger warning! Artikel ini memuat kronologi yang dapat mengganggu kenyamanan, reaksi mental dan fisik. Mohon kebijaksanaan pembaca.