Denpasar, IDN Times – Sebanyak 650 orang residen di Bali akan menjalani rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis. Hal ini disampikan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Suprapto yang didampingi Humas Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) Provinsi Bali I Putu Surya Dharma, pada Kamis (9/7/2020).
“Di Lapas Kerobokan ini banyak sekali narapidana dalam kasus pengguna. Mereka dalam kategori residen. Ini harus diberikan pembinaan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” terangnya.
Ia menyampaikan bahwa mereka yang dalam kasus narkoba melanggar Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 harusnya memang direhabilitasi. Namun berhubung putusan kasusnya pidana, maka mereka dikenakan program rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis.