Denpasar, IDN Times - Direktorat Resesiber Kepolisian Daerah Bali menggiring enam pelaku Tindak Pidana Perlindungan Data Pribadi ke ruangan aula Lantai 4, pada Rabu (9/7/2025). Empat laki-laki dan dua perempuan itu memakai seragam oranye dengan tangan diikat kabel ties. Menurut Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombespol Ranefli Dian Candra, kelompok ini terafiliasi dengan sindikat judi online di Kamboja.
Seseorang berinisial M, yang saat ini berada di Kamboja, diduga kuat menjadi otak kejahatan para tersangka tersebut. Mereka telah melakukan kegiatan tersebut sejak September 2024.
"Data pribadi ini digunakan untuk membuat rekening yang digunakan untuk praktik judi online," terangnya.
Para pelaku laki-laki diamankan di rumah tersangka CP, Jalan Batas Dukuh Sari Gang Cendrawasih Nomor 12 Sesetan. Masing-masing berinisial:
CP (44) asal Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan yang berperan sebagai leader
RH (43) asal Kelurahan Pemogan sebagai marketing
FO (21) asal Kelurahan Pemogan sebagai marketing
NZ (21) asal Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat sebagai marketing
Dua orang perempuan di antaranya SP (21) asal Kelurahan Sesetan sebagai admin dan marketing, serta PF (32) asal Kelurahan Sumerta kauh, Kecamatan Denpasar Timur sebagai marketing.