6 Orang Terciduk Jual Data Pribadi Masyarakat di Bali

Denpasar, IDN Times - Direktorat Resesiber Kepolisian Daerah Bali menggiring enam pelaku Tindak Pidana Perlindungan Data Pribadi ke ruangan aula Lantai 4, pada Rabu (9/7/2025). Empat laki-laki dan dua perempuan itu memakai seragam oranye dengan tangan diikat kabel ties. Menurut Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombespol Ranefli Dian Candra, kelompok ini terafiliasi dengan sindikat judi online di Kamboja.
Seseorang berinisial M, yang saat ini berada di Kamboja, diduga kuat menjadi otak kejahatan para tersangka tersebut. Mereka telah melakukan kegiatan tersebut sejak September 2024.
"Data pribadi ini digunakan untuk membuat rekening yang digunakan untuk praktik judi online," terangnya.
Para pelaku laki-laki diamankan di rumah tersangka CP, Jalan Batas Dukuh Sari Gang Cendrawasih Nomor 12 Sesetan. Masing-masing berinisial:
CP (44) asal Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan yang berperan sebagai leader
RH (43) asal Kelurahan Pemogan sebagai marketing
FO (21) asal Kelurahan Pemogan sebagai marketing
NZ (21) asal Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat sebagai marketing
Dua orang perempuan di antaranya SP (21) asal Kelurahan Sesetan sebagai admin dan marketing, serta PF (32) asal Kelurahan Sumerta kauh, Kecamatan Denpasar Timur sebagai marketing.
1. Para tersangka membujuk dan mengupah korban sebesar Rp500 ribu

Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombespol Ranefli Dian Candra, menjelaskan terbongkarnya aktivitas para tersangka karena adanya kecurigaan masyarakat, sehingga mereka diamankan Jumat lalu, 4 Juli 20225. Para tersangka mengajak orang–orang untuk membuat rekening bank tertentu. Yakni dengan mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa data KTP (Kartu Tanda Peduduk), data KK (Kartu Keluarga), dan rekening bank. Data tersebut lalu dijual ke seseorang berinisial M, yang diduga berada di Kamboja. Setiap rekening yang berhasil dibuat pelaku, maka akan diberikan imbalan Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
"Keterangan para nasabah yang kami periksa sebagai saksi, tiga saksi mereka diyakinkan bahwa rekening ini diminta untuk kegiatan trading. Termasuk ada orang atau pengusaha yang membutuhkan rekening," terangnya.
2. Tersangka yang berhasil memperoleh korban dihargai Rp1 juta

Selain data rekening, para tersangka juga mengumpulkan data KTP dan KK para pembuat rekening, yang selanjutnya dikompulir oleh tersangka SP. Data tersebut lalu dikirimkan ke tersangka CP melalui WhatsApp. Sedangkan handphone yang digunakan untuk membuat rekening beserta data rekening lainnya diantarkan secara manual ke alamat tersangka CP.
"Rekening-rekening tersebut akan dipergunakan untuk Vallas Saham, Pengelabuan Pajak Tahunan (SPT) dan rekening penampungan judi online. Para tersangka menerima upah untuk setiap rekening sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta," ungkapnya.
Ranefli menyebutkan, para korban merupakan masyarakat Bali dengan berbagai latar belakang misalnya ojek online, penjaga toko, dan sebagainya.
3. Para tersangka dijerat pasal berlapis, masyarakat diharapkan hati-hati

Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah 3 unit tab, 12 unit handphone, 15 unit handphone yang sudah teregistrasi mobile banking, 16 kartu ATM, 2 buah buku tabungan, 60 unit handphone yang belum diregistrasi, dan 5 buah buku catatan pesanan costumer.
Para pelaku dijerat Pasal 65 ayat 1, Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Juga Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sepertiga dari ancaman pokok.
"Masyarakat agar tidak gampang menyerahkan data, menyebarkan data, apalagi memberikan rekening," jelasnya.