Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasI Hotel (unsplash.com/Sasha Kaunas)
ilustrasI Hotel (unsplash.com/Sasha Kaunas)

Denpasar, IDN Times - Enam Kabupaten di Bali seperti Bangli, Jembrana, Karangasem, Tabanan, Klungkung, dan Buleleng menyepakati nota kesepahaman tidak lagi mendorong pembangunan akomodasi pariwisata seperti hotel dan restoran. Namun, kesepakatan itu bukan terjadi tanpa imbalan. Sebab enam kabupaten yang berhasil menjalankannya akan menerima pembagian pajak hotel dan restoran (PHR). Sementara Kabupaten Badung, Gianyar, dan Kota Denpasar menyepakati pembagian PHR yang dihasilkan dari industri pariwisata mereka.

“Jadi enam kabupaten itu sepakat tidak akan lagi mendorong pembangunan hotel dan restoran, asalkan PHR-nya dibagi secara lebih proporsional,” kata Koster pada momen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 Senin lalu, 28 Juli 2025.

1. Tiga kabupaten dan kota di Bali sepakat membagikan hasil PHR

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Koster, langkah bagi hasil PHR ini diterapkan agar kabupaten lainnya dapat merasakan keuntungan dari industri pariwisata. Melalui bantuan itu, enam kabupaten lainnya sepakat mengembangkan potensi selain pembangunan akomodasi pariwisata.

“Kalau di Buleleng itu hanya dibangun destinasi, supaya Bali ini tidak semuanya dieksploitasi,” kata dia.

Tiga kabupaten dan kota di Bali dengan penghasilan PHR tertinggi akan menyetorkan 10 persen PHR untuk membangun infrastruktur, dan sarana prasarana strategis. Sebagian akan digunakan untuk perbaikan jalan Provinsi Bali, lainnya untuk perbaikan infrastruktur kabupaten dan kota melalui mekanisme bantuan keuangan khusus (BKK).

2. Besaran PHR yang akan dibagi sebesar Rp700 miliar

ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Perkiraan besaran PHR yang akan dibagikan sebesar Rp700 miliar. Koster memaparkan, alokasi dana ini akan meninjau berbagai aspek pemerintahan di masing-masing kabupaten. Sementara, angka rincinya akan ditentukan pada 2026 mendatang.

“Besarannya menurut luas wilayah, kemudian jumlah penduduk, kemudian juga tingkat kerusakan jalannya,” kata dia.

Ia melanjutkan, dana dari PHR tiga kabupaten dan kota tersebut tidak akan disetor ke Provinsi Bali lalu dibagikan setelahnya. Mekanisme pembagiannya langsung dari kabupaten ke kabupaten tanpa perantara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

“Jadi biarkan dari kabupaten ke kabupaten karena regulasinya, supaya tidak menjadi beban angka di APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Bali," terang Koster.

3. Tidak boleh digunakan untuk keperluan selain infrastruktur dan sarana prasarana strategis

ilustrasi jalan rusak (IDN Times/Esti Suryani)

Koster berharap mekanisme ini akan mempercepat pembangunan infrastruktur di Provinsi Bali, khususnya kabupaten-kabupaten yang minim tersentuh perbaikan. Ia menegaskan, pemerintah kabupaten yang menerima dana bagi hasil PHR itu agar menggunakan khusus untuk perbaikan infrastruktur dan sarana prasarana strategis

“Tidak boleh untuk yang lain-lain. Beli mobil atau beli-beli yang lain tidak boleh,” ujarnya.

Editorial Team