Denpasar, IDN Times - Enam Kabupaten di Bali seperti Bangli, Jembrana, Karangasem, Tabanan, Klungkung, dan Buleleng menyepakati nota kesepahaman tidak lagi mendorong pembangunan akomodasi pariwisata seperti hotel dan restoran. Namun, kesepakatan itu bukan terjadi tanpa imbalan. Sebab enam kabupaten yang berhasil menjalankannya akan menerima pembagian pajak hotel dan restoran (PHR). Sementara Kabupaten Badung, Gianyar, dan Kota Denpasar menyepakati pembagian PHR yang dihasilkan dari industri pariwisata mereka.
“Jadi enam kabupaten itu sepakat tidak akan lagi mendorong pembangunan hotel dan restoran, asalkan PHR-nya dibagi secara lebih proporsional,” kata Koster pada momen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 Senin lalu, 28 Juli 2025.