Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260207-WA0011.jpg.
Kantor BPJS Kesehatan. (Dok. BPJS Kesehatan)

Intinya sih...

  • Penonaktifan kepesertaan PBI JK merujuk pada SK Menteri Sosial

  • Peserta PBI JK yang dinonaktifkan adalah kelompok masyarakat pada desil 6 hingga 10

  • Peserta PBI JK di Kabupaten Tabanan mencapai 78.236 orang

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tabanan, IDN Times - Pemerintah pusat menonaktifkan 6.786 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan di Kabupaten Tabanan. Kepersertaan PBI JK yang dibiayai oleh APBN ini mulai nonaktif per 1 Februari 2026.

Penonaktifan kepersertaan PBI JK ini menyebabkan puluhan warga Tabanan sempat tidak bisa mengakses layanan berobat dan melapor ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tabanan.

"Pasca penonaktifan ini, hampir 50 warga telah melapor karena menimbulkan kendala saat berobat," ujar Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Fakir Miskin Dinsos P3A Tabanan, I Putu Antika, seizin Kepala Dinas I Gusti Ngurah Agung Suryana, Senin (9/1/2026)

1. Penonaktifan kepesertaan PBI JK merujuk pada SK Menteri Sosial

ilustrasi melakukan skrining BPJS Kesehatan (unsplash.com/KOBU Agency)

Antika menjelaskan penonaktifan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat sebagai bagian dari pembaruan data kepesertaan. Penonaktifan merujuk pada SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang penyesuaian kepesertaan PBI JK.

Adapun penyesuaian dilakukan berdasarkan kriteria tingkat kesejahteraan atau desil peserta. "Penonaktifan ini sebagai bagian dari pembaruan data kepesertaan," katanya.

2. Peserta PBI JK yang dinonaktifkan adalah kelompok masyarakat pada desil 6 hingga 10

ilustrasi melakukan skrining BPJS Kesehatan (unsplash.com/Jakub Zerdzicki)

Peserta PBI JK yang dinonaktifkan merupakan kelompok masyarakat pada desil 6 hingga 10 atau kategori dinilai mampu. Sedangkan peserta yang tetap dibiayai melalui APBN adalah masyarakat pada desil kesejahteraan 1 hingga 5.

Menurut Antika akibat dinonaktifkannya kepersertaan PBI JK, membuat puluhan warga melapor ke Dinas Sosial Tabanan. "Masyarakat yang melapor ini langsung diarahkan untuk segera mengurus kembali kelengkapan administrasi," ujarnya.

Ia melanjutkan peserta masih berpeluang diaktifkan kembali jika dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari desa dan masuk kategori desil 1 sampai 5. Jika masih ada warga yang tercecer dan belum bisa masuk skema PBI JK APBN, Pemkab Tabanan akan mengusulkan melalui pembiayaan PBI yang bersumber dari APBD dengan proses verifikasi ketat. Sementara bagi warga yang dinilai sudah mampu, diharapkan mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri.

3. Peserta PBI JK di Kabupaten Tabanan mencapai 78.236 orang.

Kartu BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)

Berdasarkan data dari Dinas Sosial Tabanan, per 1 Januari 2026 jumlah peserta PBI JK di Kabupaten Tabanan mencapai 78.236 orang. "Dinsos Tabanan akan melakukan pembahasan lanjutan terkait kebijakan dan data peserta yang dinonaktifkan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan dan Pengendalian Mutu RSUD Tabanan, I Gusti Ngurah Bagus Juniada, memastikan pelayanan kesehatan bagi pasien PBI JK masih berjalan normal. “Pelayanan masih aman. Jika ada kepesertaan terputus, biasanya keluarga langsung mengurus ke Dinas Sosial,” ujarnya.

Editorial Team