Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
58 WNA di Bali Ajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Hingga Hari Ini
Layanan ITKT di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaporkan telah menerima sedikitnya 58 Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) hingga Kamis (5/3/2026). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyampaikan angka ini diperkirakan masih bisa bertambah seiring dengan belum stabilnya situasi penerbangan internasional di kawasan Timur Tengah.

Menurutnya, kebijakan pemberian ITKT sebagai bentuk perlindungan hukum bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak. Fasilitas ini diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari, dan memiliki opsi untuk diperpanjang sesuai perkembangan situasi di lapangan.

"Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi mereka yang tertahan akibat situasi darurat global," terangnya.

Selain pemberian izin tinggal, pemerintah juga memberikan keringanan biaya bagi WNA yang mengalami overstay atau kelebihan masa tinggal akibat pembatalan penerbangan ini. WNA tidak akan dikenakan denda alias Rp0, asalkan mereka mampu melampirkan surat keterangan resmi dari maskapai penerbangan atau otoritas bandara yang menyatakan bahwa keterlambatan tersebut murni disebabkan oleh gangguan wilayah udara.

Haryo Sakti mengimbau seluruh WNA di wilayah kerjanya yang terdampak untuk segera mengurus administrasi mereka secara langsung (walk-in). Para pemohon diminta membawa dokumen persyaratan lengkap, yaitu paspor asli, surat pembatalan penerbangan dari maskapai, serta bukti tiket yang dibatalkan. Hal ini dilakukan guna memastikan proses layanan ITKT berjalan lancar dan tepat sasaran.

"Dampak kebijakan ini sudah mulai terlihat di lapangan, khususnya di daerah tujuan wisata utama," terangnya.

Editorial Team