53 Ribu Kendaraan di Tabanan Menunggak Pajak

- Operasi gabungan UPTD PPRD Provinsi Bali digelar di Tabanan, fokus pada pemeriksaan kendaraan dengan pelat nomor Bali di wilayah tersebut.
- Kabupaten Tabanan memiliki 53 ribu kendaraan dengan tunggakan pajak, sebagian besar adalah sepeda motor akibat faktor ekonomi.
- Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali menyatakan 30% pemilik kendaraan di Bali belum membayar pajak, upaya penagihan dilakukan secara door-to-door dan melalui WhatsApp Blast.
Tabanan, IDNTimes - Operasi gabungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali digelar di Kabupaten Tabanan pada Kamis (6/3/2025). Petugas fokus di jalur nasional Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Desa Abiantuwung, Tabanan.
Adapun operasi gabungan ini digelar untuk melakukan pemeriksaan, terutama terhadap kendaraan dengan pelat nomor Bali yang digunakan di Tabanan, namun bukan terdaftar di wilayah tersebut.
Operasi gabungan tersebut juga melibatkan Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan kepolisian dengan menurunkan sebanyak 43 personel. Dalam operasi tersebut terungkap masih ada masyarakat yang belum patuh dalam membayar pajak kendaraan.
1. Tabanan masih memiliki tunggakan pajak sebanyak 53 ribu kendaraan

Kepala Seksi Penagihan UPTD PPRD Kabupaten Tabanan, Anak Agung Sagung Inten Darma Patni mengungkapkan bahwa Kabupaten Tabanan masih memiliki tunggakan pajak sebanyak 53 ribu kendaraan. Dari jumlah ini sekitar 58 persen di antaranya adalah sepeda motor.
Adapun penyebab tunggakan ini adalah karena faktor ekonomi. "Upaya untuk ini adalah dengan terus-menerus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan," ujar Patni, Kamis (6/3/2025)
Dengan langkah-langkah yang dilakukan, pemerintah berharap kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bisa meningkat, sehingga pendapatan daerah dari sektor ini semakin optimal.
2. Masyarakat diharapkan melakukan balik nama sesuai domisili kepemilikan

Ketua Tim Pemeriksaan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Gusti Agung Bagus Rudy mengatakan bahwa sekitar 30 persen pemilik kendaraan di Bali masih belum patuh membayar pajak. Ia menjelaskan bahwa operasi gabungan ini menjadi langkah pengawasan yang bertujuan agar kendaraan yang digunakan di Tabanan dibaliknama atas nama pemilik yang berdomisili di Tabanan.
Hal ini penting karena dengan sistem opsen pajak yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan diturunkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, pajak yang masuk ke provinsi harus segera diserahkan ke kabupaten/kota secara real-time harian.
"Sehingga kendaraan yang digunakan di Tabanan ada baiknya dibaliknama agar opsen pajaknya masuk ke Tabanan. Ini akan meningkatkan pendapatan daerah," jelasnya.
3. Penagihan dilakukan door to door

Selain melalui operasi gabungan, upaya penagihan juga dilakukan secara door-to-door ke rumah-rumah guna mendata kendaraan dan memberikan imbauan kepada pemiliknya.
Menurut Bagus Rudy, faktor utama keterlambatan pembayaran pajak adalah kelalaian karena lupa.
Oleh karena itu, di setiap kantor Samsat Kabupaten telah diterapkan program WhatsApp Blast, yaitu sistem notifikasi via WhatsApp yang mengingatkan wajib pajak sebelum jatuh tempo.