Buleleng, IDN Times- Kepolisian Resor Buleleng menetapkan seorang perempuan bernama Ketut Sariani (54) yang merupakan warga Banjar Dinas Kanginan, Desa Tejakula Buleleng sebagai pelaku penipuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja ilegal ke Turki. Atas tindak pidana tersebut dilaporkan ada 5 orang korban.
Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana mengatakan korban tergiur lantaran iming-iming gaji besar dan kerja di hotel. Akan tetapi salah satu korban yang telah sampai di Turki lebih dulu mendapatkan pekerjaan tidak sesuai yang dijanjikan.