Ilustrasi hutan konservasi (IDN Times/Dhana Kencana)
Menurut Ratna Hendratmoko peran strategis dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati beserta ekosistemnya terssebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Pelaksanaanya melalui tiga pilar utama, yaitu
Perlindungan sistem penyangga kehidupan. Prinsip perlindungan diwujudkan melalui upaya menjaga kawasan dari berbagai ancaman, seperti kerusakan habitat, perambahan,dan perburuan liar yang berpotensi mengganggu kelestarian flora dan fauna.
Pengawetan anekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Prinsip pengawetan difokuskan pada pemeliharaan keseimbangan ekosistem secara alami serta mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagai dasar konservasi jangka panjang.
Pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara lestari. Prinsip pemanfaatan diarahkan pada pemanfaatan potensi kawasan secara berkelanjutan, antara lain melalui pengembangan wisata alam, pendidikan lingkungan, dan pelibatan aktif masyarakat lokal, tanpa mengganggu fungsi ekologis kawasan.
Lebih lanjut ketentuan tersebut telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang menegaskan kembali pentingnya prinsip-prinsip konservasi dalam menjaga keberlanjutan fungsi ekologis kawasan konservasi.
"Melalui penerapan ketiga pilar konservasi tersebut, BKSDA Bali berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan kawasan konservasi yang seimbang, harmonis, dan bertanggung jawab antara aspek pelestarian lingkungan dan pemanfaatan berkelanjutan," jelasnya.