5 Alasan Caleg Eks Koruptor Bisa Maju Lagi di Pemilu

Jakarta, IDN Times - Pemilu tahun 2014 lalu, ada lima caleg yang terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pernah terlibat kasus korupsi. Mereka adalah Jero Wacik, Marten Apuy, Herdian Koosnadi, Idham Samawi, dan Iqbal Wibisono. Namun pelantikan kelimanya dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Oktober 2014.
Sementara pada Pemilu 2019, tidak ada caleg yang berlatar belakang koruptor dalam daftar yang dirilis oleh KPU. Namun sebagian dari mereka ada yang pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi, termasuk Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo.
Mengapa politikus yang terlibat dalam kasus korupsi masih tetap terpilih sebagai anggota legislatif? Menurut Direktur Eksekutif lembaga survei Charta Politika, Yunarto Wijaya, hal tersebut kompleks. Partai politik dan masyarakat ialah dua pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kenyataan itu.
"Lingkaran setannya tidak pernah selesai, seolah-olah ada problem apa sih di dalam partai?," tanya Yunarto dalam acara peluncuran platform rekamjejak.net di area Jakarta Selatan pada Minggu (24/2) lalu.
Dalam penilaiannya, ada lima hal yang menyebabkan caleg bermasalah bisa dipilih kembali dalam pesta demokrasi yang berlangsung setiap lima tahun sekali itu. Apa saja itu?
1. Kaderisasi di partai yang berjalan secara buruk
Menurut Yunarto, kaderisasi di partai jelas buruk. Sistem pemberian reward dan punishment sama sekali tidak berjalan. Buruknya manajemen partai bisa terlihat dari kasus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PPP yang mengaku kecolongan saat tahu calegnya untuk DPRD Kabupaten/Kota merupakan residivis kasus korupsi.
"Hal ini kan menunjukkan betapa buruknya KPI (Key performance index) manajemen pengawasan partai," ujar Yunarto.