Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
45 Persen Anak di Tabanan Belum Memiliki KIA
ilustrasi KIA atau Kartu Identitas Anak (Dok. Desa Karangsari Gunungkidul)
  • Sekitar 45 persen anak di Tabanan belum memiliki Kartu Identitas Anak, dari total lebih dari 95 ribu penduduk usia 0–17 tahun yang tercatat oleh Disdukcapil setempat.
  • Pelayanan pencetakan KIA masih terpusat di kantor Disdukcapil Tabanan, namun akan diperluas dengan distribusi alat cetak ke Kecamatan Pupuan agar akses masyarakat lebih merata.
  • KIA berfungsi sebagai identitas resmi anak untuk berbagai kebutuhan administrasi seperti sekolah, layanan kesehatan, dan perbankan, sekaligus menjamin hak-hak anak sebagai warga negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sekitar 45 persen anak di Kabupaten Tabanan belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), meskipun sebagian besar sudah terdaftar dalam data kependudukan Disdukcapil setempat.
  • Who?
    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, I Gede Putu Jata Antara, menyampaikan kondisi dan langkah penanganannya.
  • Where?
    Kegiatan pelayanan dan pencetakan KIA berlangsung di kantor Disdukcapil Kabupaten Tabanan, dengan rencana perluasan layanan ke Kecamatan Pupuan, Bali.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Sabtu, 21 Februari 2026. Distribusi alat cetak KIA ke Kecamatan Pupuan direncanakan dilakukan pada akhir Februari tahun yang sama.
  • Why?
    Banyak anak belum memiliki KIA karena alat cetak masih terpusat di kantor Disdukcapil. Upaya distribusi dilakukan agar layanan lebih merata dan kepemilikan KIA meningkat di seluruh wilayah Tabanan.
  • How?
    Pengajuan KIA dapat dilakukan langsung ke kantor Disdukcapil atau melalui pemerintah desa. Berkas dikirim ke Disdukcapil untuk dicetak sebelum kartu diserahkan kepada warga pemohon.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tabanan, IDN Times -Sekitar 45 persen anak di Tabanan belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Berdasarkan data dari Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan pada tahun 2025 ada sebanyak 95.617 penduduk usia 0–17 tahun. Sementara sekitar 52.242 anak yang memiliki KIA atau sekitar 54,64 persen.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Jata Antara mengatakan, meski sudah ada lebih dari separuh anak memiliki KIA, masih terdapat 43.375 anak atau sekitar 45,36 persen anak di Tabanan yang belum mengantongi identitas resmi tersebut. Kondisi ini tentu menjadi perhatian dinas terkait untuk terus mengejar target kepemilikan.

1. Alat cetak KIA baru tersedia di Disdukcapil Tabanan

Kartu Identitas Anak (orami.co.id)

Antara mengatakan hingga saat ini alat cetak KIA hanya tersedia di kantor Disdukcapil Tabanan. Untuk menyasar anak yang belum memiliki KIA, pihaknya memaksimalkan pelayanan melalui kantor Dukcapil dan program Bungan Desa (Bupati Ngantor di Desa).

“Karena alat cetak KIA masih ada di Disdukcapil, untuk pelayanan di desa biasanya pengajuan dilakukan warga lewat pemerintah desa setempat,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Ia menjelaskan, pengajuan KIA bisa dilakukan langsung ke kantor Disdukcapil atau melalui pemerintah desa yang kemudian meneruskan berkas ke Disdukcapil untuk proses pencetakan.

2. Disdukcapil Tabanan berencana distribusikan alat cetak KIA

ilustrasi Kartu Identitas Anak KIA (dok. Disdukcapil Surabaya)

Untuk memperluas jangkauan layanan, Disdukcapil berencana mendistribusikan alat cetak KIA ke Kecamatan Pupuan pada akhir Februari ini. Dengan demikian, layanan cetak tidak lagi terpusat di kantor kabupaten.

“Rencana akhir Februari kami distribusikan alat cetak KIA ke Pupuan. Jadi layanan cetak ada di Disdukcapil dan juga di Pupuan. Harapannya pelayanan semakin merata dan capaian kepemilikan KIA meningkat,” jelas Antara.

Lewat langkah ini diharapkan memudahkan masyarakat, khususnya di wilayah barat Tabanan, agar tidak perlu datang jauh ke pusat kota untuk mencetak KIA. Disdukcapil pun mengimbau orangtua yang memiliki anak usia 0–17 tahun segera mengurus KIA.

3. Ini manfaat mengurus KIA

Ilustrasi kartu identitas anak. IDN Times/Asrhawi Muin

Antara mengatakan KIA memiliki peran penting dalam administrasi kependudukan anak di bawah usia 17 tahun. Menurutnya, KIA bukan sekadar kartu identitas, tetapi juga menjadi dokumen resmi yang mempermudah anak dalam berbagai keperluan, seperti pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, hingga transaksi perbankan tertentu. "Dengan KIA, hak-hak anak sebagai warga negara lebih terjamin,” ujarnya.

Selain itu, NIK KIA juga tidak akan berubah sehingga ketika mengurus KTP nantinya di usia 17 tahun, NIK-nya tetap sama. "KIA ini merupakan kartu identitas resmi bagi anak berusia 0 hingga 17 tahun yang belum menikah," ujar Antara.

Adapun kartu KIA terbagi menjadi dua kategori, yakni untuk anak usia 0-5 tahun tanpa foto dan anak usia 5-17 tahun yang sudah dilengkapi dengan foto.

Editorial Team