Buleleng, IDN Times - Nasib tenaga honorer nondatabase Buleleng di ambang keterbatasan regulasi. Ada 438 tenaga honorer nondatabase yang terdampak belum diangkat karena belum berhasil lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Regulasi terbaru memuat, jika mengikuti seleksi CPNS, maka tidak boleh ikut seleksi PPPK, termasuk juga tidak boleh mengikuti PPPK paruh waktu.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, mengakui adanya keterbatasan regulasi. Berdasarkan rilis resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, peserta yang sudah mengikuti seleksi CPNS tidak diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK penuh maupun paruh waktu.
“Kami menyadari kondisi ini, dan pemerintah daerah tetap berupaya agar pengabdian para honorer non-database tidak terputus. Kami akan terus perjuangkan nasib mereka,” kata Bharata.