Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi regulasi (pexels.com/Markus Winkler)
ilustrasi regulasi (pexels.com/Markus Winkler)

Buleleng, IDN Times - Nasib tenaga honorer nondatabase Buleleng di ambang keterbatasan regulasi. Ada 438 tenaga honorer nondatabase yang terdampak belum diangkat karena belum berhasil lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Regulasi terbaru memuat, jika mengikuti seleksi CPNS, maka tidak boleh ikut seleksi PPPK, termasuk juga tidak boleh mengikuti PPPK paruh waktu.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, mengakui adanya keterbatasan regulasi. Berdasarkan rilis resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, peserta yang sudah mengikuti seleksi CPNS tidak diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK penuh maupun paruh waktu.

“Kami menyadari kondisi ini, dan pemerintah daerah tetap berupaya agar pengabdian para honorer non-database tidak terputus. Kami akan terus perjuangkan nasib mereka,” kata Bharata.

1. Forum tenaga honorer nondatabase di Buleleng sampaikan keluh kesah ke DPRD Buleleng

Ilustrasi hak pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Koordinator Forum Tenaga Honorer Nondatabase, Putu Dewi Agustini, mewakili pegawai honorer lainnya menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi tenaga honorer kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng. Perempuan yang bekerja sebagai tenaga perpustakaan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 6 Singaraja, ini menyampaikan aspirasi terkait nasib dan kesejahteraan para tenaga honorer nondatabase.

Dewi menyoroti kesulitan yang dihadapi akibat sistem seleksi pegawai, sehingga membuat mereka tidak dapat mengikuti rekrutmen PPPK paruh waktu. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya yang menerima langsung audiensi Forum Tenaga Honorer Nondatabase yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, pada Jumat (26/9/2025).

2. Honorer nondatabase juga menyoroti penurunan dana BOS

Ilustrasi anggaran. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dewi dan honorer lainnya gagal dalam seleksi CPNS maupun PPPK. Status sebagai honorer nondatabase membuatnya mengalami keterbatasan upah dan hak. Pihaknya juga mengamati adanya efisiensi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sebelumnya, dana BOS dapat diperuntukkan sebesar 50 persen untuk membayar gaji honorer. Namun, kini turun dengan maksimal hanya 20 persen untuk pos gaji honorer. 

“Kami memohon dukungan dari DPRD agar kami tetap bisa bekerja dan memperoleh kesejahteraan yang layak,” ujar Dewi.

Meskipun belum ada kepastian atas aspirasinya, Dewi menyampaikan terima kasih atas kesediaan pihak DPRD Buleleng dan Disdikpora Buleleng dalam penerimaan aspirasi.

3. DPRD Buleleng akan berkonsultasi dengan Kementerian PANRB

ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Menanggapi aspirasi tenaga honorer nondatabase, Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, mengatakan pihaknya akan terus mengawal isu ini bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 

“DPRD bersama pihak eksekutif, dalam hal ini Disdikpora dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Buleleng, terus berupaya agar tenaga honorer yang belum terakomodasi tetap bisa bekerja di lingkungan pemerintahan,” ujarnya.

Ia berharap, dari dialog lanjutan dengan lembaga terkait, pihak Kementerian PANRB dapat meninjau kembali regulasi yang berlaku saat ini. Sebab, Arya juga mengamati polemik seleksi pegawai dan kesejahteraan honorer juga terjadi pada sejumlah daerah di Indonesia.

Editorial Team