43.130 Penduduk Usia Kerja di Bali Masih Menganggur

Denpasar, IDN Times - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali merilis berita statistik tentang Indikator Strategis Provinsi Bali pada Senin, 5 Mei 2025. Kepala BPS Provinsi Bali, Agus Gede Hendrayana Hermawan, memaparkan kondisi ketenagakerjaan Provinsi Bali versi Februari 2025.
“Penduduk usia kerja di Bali sebanyak 3,54 juta orang ini meningkat 29,26 ribu orang dibandingkan periode sebelumnya,” kata Hermawan di Kantor BPS Provinsi Bali, pada Senin (5/5/2025). Bagaimana kondisi selengkapnya? Berikut penjelasannya.
1. Ada 2,74 juta orang di Bali pada kategori Angkatan Kerja (AK)
Sebanyak 2,74 juta orang di Bali termasuk dalam kategori angkatan kerja (AK). Jumlah ini meningkat 23.670 orang.
Sedangkan ada 800 ribu orang di Bali yang tergolong dalam bukan angkatan kerja (BAK) atau sekitar 5.590 orang. Berdasarkan pengamatan Hermawan, masyarakat dalam golongan bukan angkatan kerja karena mengurus rumah tangga.
Pada partisipasi angkatan kerja (TPAK), terjadi peningkatan partisipasi perempuan sebesar 0,70 persen poin pada periode Februari 2024-Februari 2025
2. Sebanyak 43.130 orang di Bali masih menganggur
Sementara 43.130 orang di Bali masih menganggur. Satu sisi pada kategori tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Bali, mengalami penurunan. Berdasarkan penghitungan data BPS Bali, pada periode Agustus 2024 ada 48.680 orang di Bali yang menganggur.
Menurut jenis kelamin, periode Februari 2025, laki-laki tercatat lebih banyak yang menganggur dibandingkan perempuan. Sedangkan berdasarkan wilayah, masyarakat di desa lebih banyak yang menganggur dibandingkan di perkotaan.
3. Masyarakat yang bekerja di Bali sebanyak 2,69 juta orang
Sebanyak 2,69 juta orang masyarakat di Bali telah bekerja. Adapun pekerja penuh waktu di Bali sebanyak 1,99 juta orang, jumlah ini meningkat sebanyak 97.980 orang. Sementara, pekerja paruh waktu di Bali mencapai 640 ribu orang. Sisanya setengah pengangguran sebanyak 60 ribu orang.
Kategori pekerja penuh waktu adalah mereka yang bekerja minimal selama 35 jam seminggu. Pekerja paruh waktu, mereka yang bekerja sekitar 35 jam seminggu tapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain. Setengah pengangguran adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu dan masih mencari atau menerima pekerjaan tambahan.