Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus terorisme, Abubakar Ba'asyir, segera dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor setelah divonis 15 tahun penjara. Presiden Joko "Jokowi" Widodo bahkan membenarkan jika telah merestui rencana tersebut.
Ba'asyir sendiri meminta waktu selama tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang masih ada di sel penjara. Setelah dibebaskan, Ba'asyir akan pulang ke Solo dan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.
"Ya, yang pertama, alasannya memang karena kemanusiaan. Artinya, Beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya karena kemanusiaan," ujar Jokowi saat meninjau pondok pesantren di daerah Garut, Jawa Barat pada Jumat (18/1) dan dikutip Antara.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga tidak menepis bahwa kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra yang mengupayakan pembebasan Ba'asyir. Kondisi kesehatan Ba'asyir yang terus menurun menjadi pertimbangan utama.
"Iya, termasuk kondisi kesehatan masuk ke dalam pertimbangan," kata Jokowi.
Kini pertanyaannya, apakah Jokowi sudah menimbang dampak pembebasab Ba'asyir ini?