Denpasar, IDN Times - Petugas gabungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, BAIS, BIN, dan Intelkam Polda Bali mengamankan tiga orang warga Negara India yang melakukan scamming, di antaranya berinisial P, DK, dan SK. Ketiganya menyewa rumah di Jalan Tukad Balian Gang IV, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi atau Kakanwil Ditjenim Bali, Parlindungan, mengatakan ketiganya diamankan pada 23 Januari 2025 bersama barang bukti beberapa lembar kertas dengan gambar visa Kanada, dan cap tanda masuk imigrasi Kanada.
"Diduga melakukan scamming, tindak pidana yang mengkhawatirkan, dan melakukan penipuan dengan korban WNA India secara online," terangnya pada Selasa (4/2/2025).