Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tiga orang Warga Negara India yang melakukan scamming di Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Petugas gabungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, BAIS, BIN, dan Intelkam Polda Bali mengamankan tiga orang warga Negara India yang melakukan scamming, di antaranya berinisial P, DK, dan SK. Ketiganya menyewa rumah di Jalan Tukad Balian Gang IV, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi atau Kakanwil Ditjenim Bali, Parlindungan, mengatakan ketiganya diamankan pada 23 Januari 2025 bersama barang bukti beberapa lembar kertas dengan gambar visa Kanada, dan cap tanda masuk imigrasi Kanada.

"Diduga melakukan scamming, tindak pidana yang mengkhawatirkan, dan melakukan penipuan dengan korban WNA India secara online," terangnya pada Selasa (4/2/2025).

1. Ketiga pelaku masuk ke Indonesia pertengahan Januari 2025

Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (dok. Angkasa Pura I)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, mengatakan ketiganya masuk ke Indonesia pada pertengahan Januari 2025 lalu. Pelaku berinisial P dan DK menggunakan VOA dengan masa berlaku hingga pertengahan Februari 2025. Sementara SK menggunakan ITAS Investor yang berlaku hingga Juli 2016. Alasan melancarkan aksinya di Bali adalah untuk mempersulit pelacakan tindak pidana tersebut.

"WN India ini melakukan penipuan dengan modus scamming seakan-akan bisa membuatkan visa, tiket, dan dokumen-dokumen lainnya untuk masuk Kanada," terangnya.

2. Korbannya ada sembilan orang dengan kerugian mencapai Rp5 miliar

Barang bukti scamming oleh WN India di Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Jumlah korban dari kegiatan kejahatan yang dilakukan ketiga pelaku sebanyak sembilan orang dengan kerugian Rp5 miliar. Modusnya sudah dibuat dan korban akan dihubungi via videocall. Beberapa barang bukti yang ditemukan berupa visa Kanada, dan cap pendaratan ke Kanada yang diduga palsu.

"Modusnya meyakinkan korban bahwa dokumen-dokumen Kanadanya telah selesai dan melakukan transfer sejumlah uang," jelasnya.

3. Pelaku ditangkal masuk Indonesia

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Pihak imigrasi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan dugaan pelaku lainnya. Rencana tindak lanjut terhadap tiga orang WN India akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Editorial Team