WN Jerman dideportasi dari Bali (Dok.IDN Times/istimewa)
Laki-laki WN Jerman yang berinisial BLB (40) dideportasi pada 31 Juli 2023 dengan tujuan akhir Hamburg International Airport. BLB diketahui sering membuat onar di beberapa daerah terutama di wilayah NTB dan Bali. Yang bersangkutan melakukan perusakan hotel di Gili Air, Lombok Utara dan sempat kabur ke beberapa daerah di NTB. Selain itu juga membuat onar hingga berkelahi dengan warga Desa Hu'u, Dompu-NTB hingga di kepung warga. Ia lalu melarikan diri ke Lombok Tengah.
Pada 20 Juni 2023, BLB diamankan oleh Ditintelkam Polda NTB dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Mataram. Hasil pemeriksaan dinyatakan overstay lebih dari 60 hari. BLB juga tidak dapat menunjukkan paspornya, mengaku dokumen perjalanan tersebut itu telah hilang sejak Desember 2021.
Setelah diserahkan ke Rudenim Denpasar, BLB diserahkan ke Polsek Kuta Utara pada 21 Juli 2023 karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian Pasal 362 KUHP oleh mantan pacarnya. Namun kemudian laporan tersebut dicabut 27 Juli 2023.
“Berdasarkan catatan, BLB adalah pemegang dengan ITAS yang berakhir pada 30 November 2019. Ia memiliki perusahaan Bar di Gili Trawangan, namun terpaksa tutup karena pandemik,” ungkap Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah pada Kamis (3/8/2023).
Baru-baru BLB juga sedang memulai kembali usaha restoran namun terlanjur sudah diamankan imigrasi Mataram. BLB berkilah tetap di Indonesia tanpa paspor, dan izin tinggal karena ia berpikir harus mengumpulkan uang untuk mengurus administrasi keimigrasiannya. Dan pengakuannya berencana ingin menjadi WNI karena ayahnya dan istrinya yang juga seorang WNI.