IDN Times/Nindias Khalika
Satu TPS lagi berada di Kabupaten Tabanan, tepatnya di TPS 29 Banjar Pangkung, Tabanan. Di TPS tersebut, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diduga sengaja merusak surat suara calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten. Perusakan dilakukan saat proses penghitungan suara berlangsung.
Jadi, petugas tersebut diduga melakukan pelanggaran administrasi sesuai pasal 372 UU Pemilu. Artinya, dengan dirusaknya surat suara membuatnya tidak sah.
"Jadi ada double (Lubang) saat perhitungan suara yang akhirnya menjadi tidak sah yang nantinya akan direkomendasikan PSU," katanya.
Mengetahui hal itu, saksi lantas enggan menandatangani berita acara. Kemudian dilaporkan ke Panitia Pengawas. Setelah diteliti dan diperiksa, memang benar ada kesengajaan dirusak.