Denpasar, IDN Times – AP, perempuan yang menjadi tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu CKM HMA, buka suara atas barang bukti yang dianggap tidak cukup kuat. Tanggapan ini AP ungkapkan setelah Danpomdam IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, menyatakan hasil penyelidikan laporan pengaduannya tidak memenuhi unsur tindak pidana merusak kesopanan di muka umum dan perzinaan.
“Yang saya kecewakan dari presconference, kalau Danpomdam itu mengurangi alat bukti saya. Jadi alat bukti itu bukan hanya foto dan chat. Tapi ada tiga rekaman, yang satu durasi 1 jam, yang dua sekitar 30 menit,” kata AP, pada Senin (15/4/2024).
