Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pekerja Seks (IDN Times/Mardya Shakti)

Badung, IDN Times – Tiga perempuan Warga Negara Rusia berinisial VS, IL, dan TE dideportasi, Jumat malam (10/3/2023). Ketiganya terlibat kegiatan prostitusi di Bali.

Ketiganya diamankan oleh Direktorat Pengawasan, dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi dan disangka menyalahi izin tinggal dengan bekerja sebagai pekerja seks komersial atau PSK.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga sekitar vila, dimana ketiga perempuan ditangkap. 

1.Petugas imigrasi menangkap 3 pasang WNI dan WNA di sebuah vila

Ilustrasi PSK (IDN Times/Mardya Shakti)

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengungkapkan, ketiganya tertangkap saat petugas melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian di wilayah Bali. Mereka berada di salah satu vila di Seminyak. Aktivitas ketiganya terpantau oleh masyarakat setempat, dan kemudian dilaporkan ke petugas.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut, dan menggerebek tiga pasang WNI dan WNA,” ungkapnya pada Kamis (09/03/2023).

Tiga pasangan tersebut kemudian diamankan, dan menjalani serangkaian pemeriksaan.

2.Ketiga PSK Asal Rusia dideportasi dan ditangkal masuk Indonesia

Suasana Terminal Keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu, 16 Februari 2022. (IDN Times / Ayu Afria)

Hasil pemeriksaan, bahwa ketiga WN Rusia tersebut terbukti merupakan PSK. Dua diantaranya VS dan TE tercatat masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A. Sedangkan IL menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Sebagai sanksi administratif keimigrasian, ketiganya langsung dideportasi, dan ditangkal masuk Indonesia.  Ketiganya meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada pukul 21.05 WITA menggunakan maskapai Turkish Airlines tujuan Istanbul, Turki dan kemudian dilanjutkan dengan penerbangan menuju Rusia.

3.Imigrasi mengharapkan partisipasi masyarakat jika ada WNA yang mencurigakan

Pesona Pantai Batu Belig (IDN Times/Ayu Afria)

Silmy Karim mengatakan imigrasi di tataran pusat maupun daerah semakin ketat dalam mengawasi orang asing. Penindakan dilakukan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (PORA).

“Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA. Tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum, yang dieksekusi secara humanis,” ucapnya.

Kemudian ia meminta partisipasi masyarakat dalam hal menjaga keamanan tempat tinggalnya dengan melapor ke petugas terkait jika menemukan kecurigaan terhadap aktivitas WNA.

Editorial Team