Badung, IDN Times – Tiga perempuan Warga Negara Rusia berinisial VS, IL, dan TE dideportasi, Jumat malam (10/3/2023). Ketiganya terlibat kegiatan prostitusi di Bali.
Ketiganya diamankan oleh Direktorat Pengawasan, dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi dan disangka menyalahi izin tinggal dengan bekerja sebagai pekerja seks komersial atau PSK.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga sekitar vila, dimana ketiga perempuan ditangkap.