Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi Penembakan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi Penembakan (IDN Times/Aditya Pratama)

Badung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan tiga orang laki-laki Warga Negara Australia menjadi tersangka penembakan dua orang Warga Negara Australia di vila kawasan Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung yang peristiwanya terjadi pada Sabtu lalu, 14 Juni 2025 pukul 00.15 Wita.

Kepala Kepolisian Daerah Bali (Kapolda Bali), Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, para tersangka saat ini tengah dalam pemeriksaan. Masing-masing berinisial D, E, dan C. Selain itu kepolisian menyita beberapa kendaraan di antaranya enam unit sepeda motor dan dua unit mobil.

"Yang satu mau berangkat di Soetta diamankan oleh rekan imigrasi, dan bantuan rekan Polda Metro dan Bareskrim. Yang dua sudah telanjur kabur dan berhasil dikembalikan karena koordinasi antarinterpol negara di wilayah Asia Tenggara," terangnya, pada Rabu (18/6/2025).

1. Penyerahan tersangka dilakukan pada Selasa malam

Barang bukti kasus pembunuhan WN Australia (IDN Times/Ayu Afria)

Daniel menyebutkan, tiga tersangka penembakan terhadap korban meninggal dunia bernama Zivan Radmanovic (33), dan Sanar Ghanim (35) yang mengalami sejumlah luka, telah diserahterimakan pada Selasa malam, 17 Juni 2025. Penyerahan dilakukan sekitar pukul 19.00 Wita, pukul 21.00 Wita, dan pukul 00.00 Wita. Saat ini ketiganya sedang dalam pendalaman pemeriksaan dan pengembangan.

"Jadi saat ini per tanggal 18 Juni 2025, sudah diamankan tiga tersangka dan beberapa barang bukti yang diduga dipakai untuk melakukan perbuatan penembakan tersebut," terangnya.

2. Tersangka keluar Bali melalui jalan darat

Barang bukti kasus pembunuhan WN Australia (IDN Times/Ayu Afria)

Keterangan sementara, pelaku mengendarai sepeda motor saat melakukan aksinya. Kemudian berganti menggunakan mobil Fortuner warna putih DK 1537 ABB. Barang bukti ini ditemukan di Kabupaten Tabanan. Pelaku kemudian mengendarai mobil Suzuki XL7 DL 1339 FBL keluar Bali menuju Surabaya, dan berusaha keluar Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Kami terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini Bareskrim, Imigrasi termasuk Polda Metro Jaya sehingga upaya ini bisa digagalkan," jelasnya.

3. Tersangka terancam hukuman mati

Barang bukti kasus pembunuhan WN Australia (IDN Times/Ayu Afria)

Penetapan tiga tersangka ini diungkapkan berdasarkan barang bukti petunjuk yang menguatkan keterlibatan mereka. Kepolisian memasang Pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 dan/atau Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1952 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Barang bukti yang diamankan adalah beberapa dokumen milik pelaku, kendaraan roda dua dan roda empat, palu, serta peluru 9 mm. Sedangkan untuk barang bukti senjata api disebut masih belum ditemukan.

"Hari ini masih kami terus kembangkan. Karena kami baru bisa memeriksa tadi malam," jelasnya.

Editorial Team