Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

3 Orang Jadi Tersangka Illegal Logging Hutan di Buleleng

Ilustrasi barang bukti kayu hasil penebangan liar alias illegal logging. (Dok.IDN Times/istimewa)

Buleleng, IDN Times - Polsek Tejakula menetapkan tiga orang tersangka penebang kayu Sonokeling di kawasan hutan produksi. Aksi illegal logging dilakukan menggunakan gergaji untuk menghindari suara yang menimbulkan kecurigaan masyarakat desa. Selain itu, pemilik kayu menyuruh sopir mengambil 19 gelondongan di malam hari.

Aksi itu akhirnya diketahui oleh warga desa dan dilaporkan ke pihak berwajib. Sebelum mengamankan tiga pelaku penebangan, polisi lebih dulu mengamankan sopir truk untuk dimintai keterangan.

1.Warga desa curiga truk pengangkut masuk hutan malam hari

Barang bukti illegal logging dibawa ke Polsek Tejakula, Buleleng. (Dok.IDN Times/istimewa)

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya mengatakan, warga Desa Madenan mencurigai Gede Monol (47) selaku sopir yang memasuki kawasan hutan di dekat Pura Dalem menggunakan truk, Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 01.30 WITA.

Warga menyaksikan pelaku mengambil dan memuat 19 gelondongan kayu Sonokeling. Gelondongan kayu sepanjang 1-2 meter tersebut milik Kadek Swita (39).

“Melihat kejadian tersebut, lalu dilaporkan ke Polsek Tejakula,” ungkap Sumarjaya, Jumat (10/3/2023).

Kapolsek Tejakula, AKP Gede Sudiana, mendatangi lokasi didampingi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk mengamankan Gede Monol.

2.Pohon Sonokeling ditebang pakai gergaji

Bukti pohon Sonokeling yang digergaji oleh tersangka. (Dok.IDN Times/istimewa)

Setelah dimintai keterangan, Gede Monol mengakui kayu tersebut milik Suwita warga Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula. Kepolisian kemudian mengamankan Kadek Suwita. Ia pun mengakui telah menebang kayu Sonokeling di Kawasan Hutan Produksi Terbatas RTK 20 Penulisan Kintamani Resort, Pengelolahan Hutan Tejakula UPTD KPH Bali Utara.

“Pada 2021 (Suwita) pernah menjalani hukuman yang sama mengambil kayu Sonokeling di kawasan hutan tanpa izin,” jelasnya.

Penebangan kayu Sonokeling diakui Suwita dilakukan bersama dua orang rekannya, yakni I Wayan Astawan (36) warga Banjar Dinas Kutuh, Desa Kutuh Kecamatan Kintamani Bangli, dan Nengah Kertiasa (26) dari Banjar Dinas Kajanan Desa Madenan Tejakula.

“Penebangan selama lima hari pada 14-19 Februari 2023. Ia menggunakan gergaji agar tidak terdengar saat melakukan pemotongan kayu,” ungkapnya.

3.Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 5 tahun

Pengecekan kawasan hutan di Buleleng. (Dok.IDN Times/istimewa)

Ketiga orang tersebut diamankan dan langsung ditahan di Polsek Tejakula, Kamis (9/3/2023). Mereka dijerat pasal 82 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dan ditambah pasal 37 angka 12 paragraf 4 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” jelasnya.

Sebanyak empat pohon yang telah ditebang oleh para pelaku dengan nilai kerugian negara untuk dana reboisasi sebesar US$ 26,64, dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp1.550.000.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Deryardli Tiarhendi
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us