Denpasar, IDN Times - Gubernur Provinsi Bali, Wayan Koster, dalam Rapat Paripurna ke-20 Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, menyampaikan adanya kesepakatan dengan kepala daerah di Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar. Ketiga wilayah itu sepakat memberikan masing-masing 10 persen dari realisasi pajak hotel dan restoran (PHR) pada tahun depan.
“Kami telah berkumpul dengan Bupati Badung, Bupati Gianyar, dan Walikota Denpasar untuk berbagi pajak hotel dan restoran,” kata Koster di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, pada Senin (30/6/2025).
Kira-kira untuk apa saja patungan 10 persen itu? Baca selengkapnya di bawah ini.