3 Kabupaten di Bali Mulai Sisihkan PHR Tahun Depan buat Infrastruktur

Denpasar, IDN Times - Gubernur Provinsi Bali, Wayan Koster, dalam Rapat Paripurna ke-20 Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, menyampaikan adanya kesepakatan dengan kepala daerah di Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar. Ketiga wilayah itu sepakat memberikan masing-masing 10 persen dari realisasi pajak hotel dan restoran (PHR) pada tahun depan.
“Kami telah berkumpul dengan Bupati Badung, Bupati Gianyar, dan Walikota Denpasar untuk berbagi pajak hotel dan restoran,” kata Koster di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, pada Senin (30/6/2025).
Kira-kira untuk apa saja patungan 10 persen itu? Baca selengkapnya di bawah ini.
1. Pembangunan infrastruktur strategis
Koster menjelaskan, 10 persen dari patungan realisasi pajak tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Rencananya, Kabupaten Badung dengan target Rp6,1 triliun akan menyumbangkan 10 persen, besarannya sekitar Rp600 miliar. Sementara target PHR Gianyar dan Denpasar masing-masing sebesar Rp900 miliar. Sehingga jika 10 persen itu diambil, maka Denpasar dan Gianyar akan menyerahkan Rp180 miliar.
Total patungan tiga daerah sebesar Rp780 miliaran itu akan dimulai pada 2026 mendatang. Rincian penggunaan dana itu, bahwa 50 persen untuk pembangunan infrastruktur strategis lintas kabupaten. Infrastruktur itu seperti pembangunan Jalan baru Sunset Road-Mahendradata, Jalan Gatot Subroto Barat-Canggu, Underpass Tohpati (Denpasar)-Jimbaran. Sementara, 50 persen sisanya untuk membantu infrastruktur di kabupaten lainnya.
2. Kabupaten lainnya tidak berlomba ke industri pariwisata
Melalui skema patungan dan pembagian dana ini, Koster berharap kabupaten lainnya tidak berlomba-lomba membangun fasilitasi usaha pariwisata. Koster menegaskan, fasilitas pariwisata masif cukup fokus di Badung, Gianyar, dan Denpasar saja.
“Karena sudah telanjur daerah itu jadi fasilitas pariwisata, daerah lainnya jangan diperkosa. Kalau terlalu eksploitatif itu akan menyebabkan alih fungsi lahan yang tinggi,” ujar Koster.
Menurutnya, alih fungsi lahan ini dikhawatirkan akan mengancam kedaulatan pangan dan ekologi di Bali.
3. Kabupaten lainnya telah menyepakati skema ini
Sebelumnya, Koster bersama bupati/wali kota di Kabupaten Badung, Gianyar, dan Kota Denpasar telah menyepakati MoU. MoU itu berisi kesepakatan bahwa ketiga daerah itu akan memberikan 10 persen dari realisasi pajak hotel untuk perbaikan infrastruktur.
Tahun 2026, ketiga daerah itu akan menyerahkan realisasi pajak hotel sebanyak 10 persen. Dana 10 persen dari tiga daerah itu juga akan dimasukkan ke dalam masing-masing APBD kabupaten lainnya. Tujuannya agar daerah lain fokus mengembangkan potensi daerahnya, selain pariwisata.
“Yang lain (kabupaten selain Badung, Denpasar, dan Gianyar) sudah sepakat supaya kita tidak terus meningkat alih fungsi lahannya,” kata Koster.