Ilustrasi korupsi (freepik.com/Racool_studio)
Remisi Umum tersebut diberikan langsung oleh Gubernur Wayan Koster kepada perwakilan WBP dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.
Sementara itu, jumlah WBP yang mendapatkan remisi berdasarkan tindak pidana terkait pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dan Pasal 34 a ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak bagi Warga Binaan, yakni:
- WBP tindak pidana narkotika sesuai PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 3 orang (Remisi Umum I)
- WBP tindak pidana narkotika sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012, Remisi Umum I sebanyak 1624 orang, dan Remisi Umum II 21 orang
- WBP tindak pidana korupsi sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012, Remisi Umum I sebanyak 43 orang
- WBP tindak pidana money laundering sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012, Remisi Umum I sebanyak 2 orang.
Adapun bunyi Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2006: bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: berkelakuan baik, dan telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
Sedangkan pasal 34 a ayat 1 PP nomor 99 tahun 2012 berbunyi: bahwa syarat untuk terpidana korupsi mendapatkan remisi harus memenuhi dua hal, yakni bersedia menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda serta uang pengganti.
Pihaknya menjelaskan bahwa remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ada beberapa jenis remisi, diantaranya:
- Remisi umum
- Remisi khusus
- Remisi tambahan
- Remisi kemanusiaan
- Remisi dasawarsa
“Tentunya remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.