Tabanan, IDN Times - Sebanyak 29 penyedia beras Perumda Dharma Santhika (PDDS) Kabupaten Tabanan mengembalikan uang Negara sebesar Rp1,49 miliar. Uang tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, pada Jumat (24/10/2025). Sejumlah penyedia beras yang mengembalikan dana ini terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan beras di PDDS Kabupaten Tabanan tahun 2020–2021.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Tabanan, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati SH MH, mengatakan 29 penyedia beras yang mengembalikan dana ini terdiri dari 28 usaha dagang (penyosoh padi), dan satu koperasi unit desa (KUD) yang menjadi rekanan dalam pengadaan beras di PDDS Tabanan. Dana diserahkan langsung kepada tim jaksa penyidik Kejari Tabanan.
