Klungkung, IDN Times - Bapek (Badan Pertimbangan Kepegawaian) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung menggelar rapat untuk menjatuhkan sanksi kepada Ni WK, oknum dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Klungkung.
Oknum dokter itu dilaporkan tidak masuk kerja selama 26 hari tanpa keterangan oleh pihak RSUD Klungkung. Oknum dokter malas itupun terancam sanksi sedang. Yaitu berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.