Denpasar, IDN Times - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Ariasandy mengungkap, personel gabungan Polda Bali telah mengevakuasi 21 orang yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka diduga bekerja di kapal penangkap cumi yang beroperasi di area fishing ground, dekat dengan Papua atau Laut Aru, KM AWINDO 2A.
Mereka kemudian ditemukan dengan kondisi yang tidak ideal di Pelabuhan Barat Benoa Jalan Segara Kulon Nomor 23, Benoa, Kecamatan Kuta Selatan. Usia mereka bervariasi 18-23 tahun.
"TPPO berkedok perekrutan ABK sejumlah 21 orang tersebut berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa baik dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jabodetabek dan Banten," ungkapnya pada Kamis (4/9/2025).