Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar kembali merilis kasus narkoba di Lapangan Bajra Sandhi Renon, Denpasar, Minggu (31/3) pagi. Dalam rilis tersebut, sebanyak 20 tersangka dipertontonkan kepada masyarakat yang sedang berkumpul di car free day.

1. Total ada 20 tersangka yang berhasil ditangkap selama bulan Maret

Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, mengatakan 20 pelaku tersebut merupakan hasil tangkapan selama Maret 2019. Mereka terjerat dalam 16 kasus yang berbeda. Para tersangka ini berasal dari Jawa 11 orang, Sumatera 3 orang, dan Bali 6 orang.

"Satgas Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) Polda Bali berhasil mengungkap kasus narkoba. Ini semua pelaku yang melakukan kegiatan tindak pidana di wilayah hukum Denpasar," ucap Ruddi Setiawan di depan patung Perlawanan Rakyat Bali (PRG) di Renon, Minggu (31/3).

2. Barang bukti yang digelar jadi tontonan warga

Ia menjelaskan, dari 16 kasus tersebut, turut diamankan barang bukti sebanyak 167,44 gram, ekstasi 95 butir, ganja 1,357,01 gram dan happy five 15 butir. Barang tersebut jadi perhatian warga dan memancing rasa penasaran. Mereka secara bergantian dan berdesakan untuk melihatnya.

Kapolresta berharap dengan dipertontonkannya para pelaku bisa menjadi efek jera melalui sanksi sosial. Sementara bagi masyarakat agar tahu dan tak akan terlibat dengan kasus narkoba.

"Ini jenis narkoba berupa sabu, ganja, ekstasi dan happy five agar masyarakat tahu dan waspada. Untuk bandar dan kurir pelaku warga lokal sudah berkurang dan sekarang cenderung merupakan warga pendatang dari luar Bali," katanya menjelaskan.

3. Ditembak jika ada yang melawan

Kapolresta menegaskan, bagi para pelaku narkoba khususnya pendatang luar Bali yang berani mengedarkan narkoba akan ditembak jika memang melawan polisi.

"Karena ini sangat berbahaya bagi generasi muda kita, saya tunggu pelaku apalagi pendatang yang berani menjual narkoba di Bali saya akan berikan tindakan tegas," ujar Kapolresta.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

4. Masyarakat setuju atas tindakan yang dilakukan polisi

Seorang warga, Nyoman Widiada (57), mengaku setuju dengan apa yang dilakukan polisi. Menurutnya, hal ini bisa menjadi pembelajaran tentang bahayanya narkoba. Ditanya terkait asa praduga tak bersalah, ia mengatakan pihak kepolisian pasti punya pertimbangan lain.

"Ya, wajar saja. Biar mereka kapok dan tak lagi jadi pelaku narkoba," katanya.

Editorial Team