Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Personel Polsek Kuta Minta Uang Rp200 Ribu Untuk Laporan

Dua personel SPKT Polsek Kuta di Patsus (Dok.IDN Times/Polda Bali)

Denpasar, IDN Times - Citra kepolisian di wilayah Bali kembali tercoreng karena ulah personel yang meminta uang untuk layanan laporan. Video kejadian ini ramai di TikTok Bali Backseat Banter.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengatakan kedua anggota berinisial Aiptu GKS dan Aiptu S telah diperiksa oleh Propam Polda Bali. Dari pemeriksaan sementara, diungkap bahwa kedua petugas SPKT tersebut mengakui meminta uang kepada warga negara asing (WNA) sebesar Rp200 ribu.

"Saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua personel SPKT Polsek Kuta," ungkapnya, pada Selasa (21/1/2025).

1. Keduanya mengaku meminta uang kepada SGH saat akan membuat laporan

WN Kolombia SGH dimintai uang saat membuat laporan (screenshot/TikTok Bali Backseat Banter)

Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, bahwa hasil pemeriksaan keduanya mengakui meminta sejumlah uang kepada warga Kolombia berinisial SGH, pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 12.50 Wita. Saat itu SGH datang ke Mapolsek Kuta dengan diantar oleh seorang laki-laki berinisial AW.

Mereka hendak membuat laporan, bahwa SGH menjadi korban jambret dan kehilangan satu unit handphone IPhone 14 Pro Max di wilayah Uluwatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

"Lokasi kehilangan hape di Jalan Uluwatu Jimbaran yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan. Kemudian oleh anggota disarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan," ungkapnya.

2. Personel sempat menyarankan SGH ke Mapolsek Kuta Selatan

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy (Dok.IDN Times/Polda Bali)

Setelah disarankan oleh petugas menuju Polsek Kuta Selatan, SGH menolak dengan alasan akan segera berangkat ke negaranya. Korban hanya meminta tolong agar dibuatkan surat untuk keperluan pengurusan asuransi di negaranya.

Kedua anggota SPKT tersebut akhirnya membantu membuatkan laporan, asalkan SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp200 ribu untuk biaya administrasi. SGH menyetujui kesepakatan tersebut, dan memberikan sejumlah uang. Kedua personel kepolisian ini lalu membuatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025.

"Dinyatakan dalam surat tersebut bahwa SGH telah kehilangan IPhone 14 Pro Max di Jalan Legian Kuta Badung Bali. Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, selanjutnya anggota SPKT mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang imbalan Rp200 ribu sesuai kesepakatan tersebut," jelasnya.

3. Kedua personel SPKT Polsek Kuta dikenakan Patsus

Dua personel SPKT Polsek Kuta di Patsus (Dok.IDN Times/Polda Bali)

Saat ini kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Keduanya ditempatkan di Patsus Bidpropam Polda Bali karena ditemukan cukup bukti dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Kode etik yang dimaksud adalah Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi:

"Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya."

Juga Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi:

"Setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan, dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan wujud perbuatan."

Share
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us