Denpasar, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Kota Denpasar menetapkan dua orang berinisial MY (49), dan WS (59) sebagai tersangka kasus pengoplosan gas subsidi 3 kilogram (kg) atau gas melon.
Keduanya ditangkap di Jalan Gunung Sari, Kecamatan Denpasar Barat pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.
"Tersangka memindahkan isi tabung LPG 3 kg yang disubsidi ke dalam tabung 12 kg nonsubsidi dan selanjutnya menjual kembali kepada konsumen untuk mendapatkan keuntungan," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Kamis (27/3/2025).