Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Operasi pasar LPG 3 Kg digelar di 10 kabupaten/kota Provinsi Lampung. (Dok PPN Sumbagsel).

Intinya sih...

  • Kepolisian Denpasar menetapkan 2 tersangka pengoplosan gas subsidi 3 kg.
  • Tersangka menjual gas 12 kg di bawah HET, pemindahan isi tabung gas dilakukan dengan pipa besi dan balok es.
  • Barang bukti yang diamankan termasuk tabung gas, pipa besi, dan pasal hukum yang dikenakan pada kedua pelaku.

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Kota Denpasar menetapkan dua orang berinisial MY (49), dan WS (59) sebagai tersangka kasus pengoplosan gas subsidi 3 kilogram (kg) atau gas melon.

Keduanya ditangkap di Jalan Gunung Sari, Kecamatan Denpasar Barat pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.

"Tersangka memindahkan isi tabung LPG 3 kg yang disubsidi ke dalam tabung 12 kg nonsubsidi dan selanjutnya menjual kembali kepada konsumen untuk mendapatkan keuntungan," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Kamis (27/3/2025).

1. Tersangka sedang mengoplos gas saat ditangkap

Ilustrasi (pexels)

Menurut Ketut Sukadi, kejahatan yang dilakukan kedua tersangka terbongkar setelah ada informasi dari masyarakat.

Ada pembeli yang curiga ketika kedua tersangka menjual gas 12 kg di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Keduanya menjual gas tabung 12 kg ke konsumen di seputaran tempat tinggal pelaku dengan harga Rp150 ribu hingga Rp160 ribu.

"Saat dicek (petugas), ditemukan pelaku sedang melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas dengan menggunakan pipa besi serta balok es," terangnya.

2. Polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan

Barang bukti pengoplosan gas di Denpasar (Dok.IDN Times/Polresta Denpasar)

Petugas mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus pengoplosan itu. Berikut daftarnya:

  • 10 buah tabung gas 12 kg isi keadaan tersegel
  • 10 buah tabung gas 12 kg isi keadaan tanpa segel
  • 17 buah tabung gas 12 kg kosong
  • 88 buah tabung gas 3 kg kosong
  • 50 buah tabung gas 3 kg isi
  • 20 buah pipa besi
  • 1 plastik berisi segel 3 kg
  • 1 buah obeng
  • 1 kresek berisi segel 12 kg

3. Kedua tersangka terancam 6 tahun penjara dan denda

Narapidana

Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Selain itu, polisi juga menjerat para tersangka dengan pasal 32 ayat 2 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Editorial Team