Instagram.com/exploreindonesia
Wisnuardhana melanjutkan, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk melarang petani menjual sawahnya. Kendati demikian, pemerintah telah melakukan langkah-lagkah untuk menekan berkurangnya lahan pertanian.
Langkah pertama yakni memperbaiki aliran irigasi sungai. Jadi, petani atau subak yang sumber airnya terbatas bisa kembali menanam padi secara maksimal. Berikutnya adalah memberikan subsidi pupuk agar biaya produksinya bisa ditekan. Sehingga saat panen, petani masih bisa mendapat keuntungan.
Kemudian terkait regulasinya, Bali telah memiliki Perda Nomor 16 tahun 2009. Isinya, adalah tolerir alih fungsi lahan hanya 10 persen dalam 20 tahun, mulai 2009 hingga 2019. Artinya, dalam setahun hanya boleh terjadi alih fungsi sebanyak setengah persen.
Namun pada kenyataannya, pada tahun 2017 lalu, terjadi alih fungsi sebanyak 1,13 persen. "Ini kan sudah di atas setengah persen. Berarti peraturan ini belum ditegakan secara maksimal," katanya.
Wisnuardhana melanjutkan, lahan pertanian di Bali mencapai 14 persen dari total seluruh wilayah. Jadi, ia berharap agar alih fungsi lahan tidak terjadi lagi. Pasalnya, sumber pariwisata di Bali adalah budaya. Sedangkan budaya masyarakat Bali adalah pertanian.
"Jika sawahnya tidak ada, ini akan mengancam pariwisata," jelasnya.