Denpasar, IDN Times - Kasus kehamilan pada remaja perempuan di bawah usia 19 tahun di Bali mengalami peningkatan. Tahun 2024, ada 1830 remaja perempuan hamil di bawah usia 19 tahun. Sedangkan tahun 2023 ada 1695 remaja perempuan. Data ini berasal dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali yang disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali pada Pertemuan Perdana Program Tantri di Kota Denpasar pada Jumat lalu, 24 Oktober 2025.
Ketua KPAD Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini, mengatakan angka kehamilan remaja di bawah 19 tahun tidak beriringan dengan data pengajuan dispensasi kawin. Pasalnya, angka kehamilan di bawah umur tercatat enam kali lebih banyak dibandingkan pengajuan dispensasi kawin. Pada tahun 2024, dari 1830 kehamilan di bawah umur, hanya ada 368 pengajuan dispensasi kawin.
“Ternyata banyak yang usia di bawah 19 tahun hamil tapi kita gak tahu, apakah kemudian dia kawin atau diaborsi atau kawin tapi tidak dicatatkan, tidak mengajukan dispensasi kawin. Banyak mungkin yang gak tercatat,” ujar Yastini.
