150 Advokat di Indonesia Dilaporkan Soal Kode Etik per Tahun

Badung, IDN Times - Ratusan advokat dari 192 cabang Kantor Peradi di Indonesia dilaporkan setiap tahunnya ke Dewan Kehormatan Peradi. Hal tersebut dijelaskan oleh Menko Kumham Imipas, Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi sekaligus Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan. Menurutnya, Dewan Kehormatan Peradi tidak pernah main-main dalam mendisiplinkan anggotanya. Para advokat Peradi yang melakukan perbuatan tercela akan dijatuhi sanksi hingga pemecatan.
"Setiap tahun 150. Berarti selama hampir 4 tahun ini ada 600 orang diadili, yang dipecat banyak," terangnya.
1. Sekitar 150 orang advokat Peradi dilaporkan setiap tahunnya
Ketua Dewan Kehormatan Peradi, Adardam Achyar mengatakan jumlah rata-rata advokat di Indonesia yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Peradi mencapai 150 orang per tahunnya. Angka ini diakuinya setelah Peradi mengedukasi masyarakat agar berani melaporkan jika menjadi korban penanganan advokat Peradi.
Hal ini tidak terlepas dari tugas Peradi dalam melakukan pendidikan, pengangkatan, pengawasan, dan penindakan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
"Yang diberhentikan secara tetap hampir 20 persen dari kasus yang masuk. Dipecat. Skorsing ya sekitar 20 persen. Teguran paling banyak, teguran biasa. Peradi itu betul-betul objektif tidak pandang bulu dalam kerangka menegakkan kode etik," katanya.
2. Advokat pecatan Peradi bergabung dengan organisasi lainnya untuk kembali berpraktik
Peradi pernah memberikan skorsing kepada advokat mantan petinggi penegak hukum. Dari kasus pelanggaran kode etik semacam itu, tak jarang mereka dipecat dari Peradi. Para advokat yang dipecat tersebut kemudian bergabung dengan organisasi lainnya. Sehingga mereka dapat berpraktik lagi dan merugikan masyarakat.
"Kenapa orang yang telah dipecat masih bisa berpraktik? Karena apa? Dewan Kehormatan tidak punya kewenangan untuk mencabut berita acara sumpah. Berita acara sumpah adalah produk dari Pengadilan Tinggi," jelasnya.
3. Peradi mendesak pencabutan SK MA Nomor 73 Tahun 2015
Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan, mengatakan Peradi mendesak pencabutan SK MA Nomor 73 Tahun 2015 agar organisasi ini benar-benar menjadi satu-satunya organisasi advokat di Indonesia yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Nantinya setelah Mahkamah Agung mengabulkan pencabutan tersebut, para advokat yang telah disumpah oleh Pengadilan Tinggi dan bukan merupakan anggota Peradi akan diizinkan bergabung dengan Peradi.
"Rakernas meminta kepada Mahkamah Agung untuk mencabut surat tersebut," terangnya.