Badung, IDN Times - Ratusan advokat dari 192 cabang Kantor Peradi di Indonesia dilaporkan setiap tahunnya ke Dewan Kehormatan Peradi. Hal tersebut dijelaskan oleh Menko Kumham Imipas, Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi sekaligus Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan. Menurutnya, Dewan Kehormatan Peradi tidak pernah main-main dalam mendisiplinkan anggotanya. Para advokat Peradi yang melakukan perbuatan tercela akan dijatuhi sanksi hingga pemecatan.
"Setiap tahun 150. Berarti selama hampir 4 tahun ini ada 600 orang diadili, yang dipecat banyak," terangnya.