Tabanan, IDN Times - Pembatasan pembuangan sampah ke TPA Mandung mulai berlaku sejak 1 Mei 2026. Di mana sampah yang diterima TPA Mandung hanyalah sampah residu. Selama empat hari pelaksanaannya, tumpukan sampah mulai muncul di kawasan Kota Tabanan.
Dari pantauan, Senin (4/5/2026) sampah terlihat berjejer dan menumpuk di Jalan Cendrawasih dan Jalan Kamboja. Begitu juga disekitaran Jalan Pahlawan, kawasan Pasar Kota Tabanan, hingga Jalan Pulau Seribu.
Penumpukan ini terjadi karena masyarakat masih membuang sampahnya dalam kondisi tercampur. Sehingga otomatis tidak diangkut oleh petugas. Kini petugas hanya mau mengangkut sampah residu untuk dibawa ke TPA Mandung. Oleh karena ini pula, TPA Mandung sudah menolak sedikitnya 15 truk pengangkutan sampah yang datang membawa sampah tidak terpilah.
Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, menegaskan sampah yang tidak diangkut disebabkan oleh belum dilakukan pemilahan. Jika masyarakat sudah memilah dan hanya menyisakan residu, maka sampah tersebut dipastikan akan diangkut oleh truk Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Kebijakan sudah kami sosialisasikan. Masyarakat harus memilah sampahnya. Kalau sudah dipilah dan hanya residu, pasti akan diangkut,” tegas Dirga, Senin (4/5/2026).
