Tabanan, IDNTimes- Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bali melakukan sidak ke kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, pada Selasa (2/12/2025). Sidak ini meninjau 13 bangunan usaha yang melanggar tata ruang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Subak Sawah Jatiluwih.
Lewat sidak ini, anggota Pansus TRAP, Satpol PP Bali, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan sepakat untuk menutup sementara 13 bangunan usaha yang melanggar. Bangunan ini sebagian besar adalah usaha restoran. Ada juga vila dan agrowisata.
