Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251202-WA0026.jpg
Proses penutupan bangunan usaha di kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Tabanan, IDNTimes- Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bali melakukan sidak ke kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, pada Selasa (2/12/2025). Sidak ini meninjau 13 bangunan usaha yang melanggar tata ruang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Subak Sawah Jatiluwih.

Lewat sidak ini, anggota Pansus TRAP, Satpol PP Bali, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan sepakat untuk menutup sementara 13 bangunan usaha yang melanggar. Bangunan ini sebagian besar adalah usaha restoran. Ada juga vila dan agrowisata.

1. Data 13 bangunan usaha yang ditutup karena melanggar tata ruang di kawasan Jatiluwih

Proses penutupan bangunan usaha di kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Adapun 13 bangunan yang ditutup sementara ini antara lain Villa Yeh Baat, The Rustic/Sunari Bali, Warung Manalagi, CataVaca Jatiluwih, Warung Wayan, Giri e-Bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Warung Mentig Sari, Anantaloka, Warung Krisna D’Uma Jatiluwih, Warung Nyoman Tengox, dan Agrowisata Anggur.

Tiga dari bangunan ini yakni Sunari Bali yang sebelumnya bernama The Rustic Bali, Warung Mentig Sari, dan Gong Jatiluwih Resto dipasangi garis polisi di sekitar bangunan. Penutupan sementara juga dilakukan di bangunan restoran yang baru berdiri di sisi timur Kantor DTW Jatiluwih. Bangunannya mencaplok sempadan jalan. Selain itu, tiga bangunan pendukung restoran yang berdiri di pinggir lahan sawah sepanjang jalan menuju kantor DTW juga ditutup dan dipasangi garis polisi.

2. Bangunan yang melanggar akan dibongkar untuk dikembalikan fungsi lahannya

Proses penutupan bangunan usaha di kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, mengatakan sidak ini untuk menegakkan aturan tata ruang, serta mempertahakan kawasan Subak Sawah Jatiluwih sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO. Pihaknya telah sepakat jika bangunan yang berdiri di LSD dan LP2B harus disterilkan. Nantinya bangunan yang melanggar akan dibongkar untuk dikembalikan fungsi lahannya seperti semula sebagai lahan pertanian.

"Sebagai langkah awal, kami lakukan penutupan sementara karena SP 3 sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan per 1 Desember 2025," ujar Suparta, Selasa (2/12/2025).

3. Dilaporkan ada lima pelanggaran lain di kawasan Jatiluwih

Proses penutupan bangunan usaha di kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Suparta melanjutkan, selain ke-13 bangunan yang ditutup, anggota pansus TRAP juga menerima aduan masyarakat (dumas) mengenai adanya lima pelanggaran tata ruang lain di kawasan Jatiluwih. Aduan itu satu di antaranya aktifitas melukat di tempat suci milik subak desa adat, namun sekarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Untuk ini pihaknya berencana memanggil pengelola agar hak pemanfaatan diberikan kepada yang berwenang.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, mengatakan sebagai tindak lanjut dari penutupan sementara yang digelar Selasa (2/12/2025) ini, pemilik dari 13 bangunan yang melanggar akan dipanggil. Tujuannya untuk memastikan agar SP 1, 2, dan 3 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan benar-benar ditindaklanjuti secara tuntas sesuai aturan yang berlaku.

"Tindak lanjutnya agar benar-benar lahan yang dilanggar ini fungsinya kembali seperti awal," tegasnya. 

Terkait target pembongkaran ke 13 bangunan ini, Darmadi belum bisa memastikan waktu eksekusi, sebab pihaknya harus melakukan koordinasi lagi dengan pemerintah kabupaten serta pemilik bangunan.

4. Tiga belas bangunan yang melanggar ini sudah ditemukan sekitar Mei 2024

Proses penutupan bangunan usaha di kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, Sekda Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, mengatakan 13 bangunan yang melanggar ini ditemukan sejak berlangsungnya event World Water Forum di Kawasan Subak Jatiluwih sekitar Mei 2024. Temuan ini menjadi catatan karena akan berdampak pada pencabutan status Subak Jatiluwih sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO.

Menyikapi temuan itu, pihaknya dalam hal ini tim informasi tata ruang (ITR) bersama jajaran terkait di Pemda Tabanan melakukan langkah penegakan regulasi jika adanya temuan pelanggaran.

"Kami telah melakukan pertemuan untuk membahas temuan itu, dan memang benar ditemukan adanya beberapa pelanggaran tata ruang. Atas hal itu kami lakukan langkah pendekatan dengan masyarkat pemilik bangunan, administrasi serta peringatan hingga sampai keluar surat peringatan (SP) 3 ini," tegasnya.

Editorial Team