Denpasar, IDN Times – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan 12 orang pelaku tindak pidana registrasi kartu SIM (simcard) secara ilegal dan penjualan kode one time password (OTP), pada Rabu (9/10/2024). Mereka diamankan di dua lokasi. Lokasi pertama di Jalan Sakura Gang 1 Nomor 18C, Denpasar. Lokasi kedua di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari Nomor 17, Denpasar.
Dirsiber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan masih memburu enam orang pelaku lainnya atas kejahatan ini. Awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas sekelompok pemuda yang mencurigakan dengan dugaan awal judi online.
“Modus operandi para pelaku dengan menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana agar memperoleh kode OTP. Selanjutnya dijual ke pembeli,” ungkapnya, Rabu (16/10/2024).