Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku tindak pidana registrasi kartu sim secara ilegal dan penjualan kode OTP (IDN Times/Ayu Afria)
Pelaku tindak pidana registrasi kartu sim secara ilegal dan penjualan kode OTP (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan 12 orang pelaku tindak pidana registrasi kartu SIM (simcard) secara ilegal dan penjualan kode one time password (OTP), pada Rabu (9/10/2024). Mereka diamankan di dua lokasi. Lokasi pertama di Jalan Sakura Gang 1 Nomor 18C, Denpasar. Lokasi kedua di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari Nomor 17, Denpasar.

Dirsiber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan masih memburu enam orang pelaku lainnya atas kejahatan ini. Awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas sekelompok pemuda yang mencurigakan dengan dugaan awal judi online.

“Modus operandi para pelaku dengan menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana agar memperoleh kode OTP. Selanjutnya dijual ke pembeli,” ungkapnya, Rabu (16/10/2024).

1.Daftar 12 pelaku yang terlibat tindak pidana data ilegal

Pelaku tindak pidana registrasi kartu sim secara ilegal dan penjualan kode OTP (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut Dirsiber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, rata-rata para tersangka ini berusia muda dengan gaji paling kecil Rp5 juta per bulan. Hasil pemeriksaan mengungkap 12 identitas pelaku berjenis kelamin laki-laki, di antaranya;

  1. DBS (21), sebagai pemilik (CEO): alamat Jalan Tukad Banyusari Gang Pelita I/15, Kecamatan Denpasar Barat
  2. GVS (21), sebagai manajer: alamat Banjar Dinas Belong, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem
  3. MAM (19), sebagai kepala sortir: alamat Jalan Kapten Japa Nomor 46, Denpasar
  4. FM (18), sebagai kepala produksi registrasi simcard: alamat Jalan Pulau Flores VI Nomor IB, Denpasar
  5. YOB (23), sebagai pelaku registrasi simcard: alamat Malawona, Kelurahan Langedhawe, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
  6. TP (22), sebagai pelaku registrasi simcard: alamat Jalan Kenari VI Nomor 16 Denpasar
  7. ARP (18), sebagai pelaku registrasi simcard: alamat Jalan Pulau Saelus II Gang Mawar Nomor 6B, Denpasar
  8. IKABM (22), sebagai pelaku registrasi simcard: alamat Jalan Nangka Gang Kenari VI/9 Karang Sari, Denpasar
  9. RDSS (21), sebagai pelaku penjualan simcard ke konsumen: alamat Jalan Tukad Pakerisan Gang XIIB, Denpasar
  10. DP (30), sebagai research developer: alamat TK Banyusari Gang Pelita I Nomor 15, Denpasar
  11. IWSW (21), sebagai customer service: alamat Jalan Gunung Soputan Nomor 7 Denpasar
  12. DJS (21), sebagai promosi (sales): alamat Jalan Tukad Pancoran Gang XII B Nomor 7 Denpasar.

2.Dua lokasi digunakan untuk kegiatan berbeda

Pelaku tindak pidana registrasi kartu sim secara ilegal dan penjualan kode OTP (IDN Times/Ayu Afria)

Pada hari kejadian penangkapan, petugas yang tiba di lokasi menemukan modem dan laptop diduga untuk mendaftarkan atau registrasi kartu perdana menggunakan identitas orang lain secara ilegal. Setelah dilakukan pendalaman, Tim Ditressiber juga menemukan beberapa kardus berisi kartu perdana yang belum dibuka.

Untuk pembuatan aplikasi registrasi dibuat sendiri oleh pelaku DBS, dan pemasaran dilakukan melalui empat website yang dibuat sendiri juga oleh DBS. Petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp250 juta dan buku tabungan.

“Jadi lokasi jalan hanya merupakan tempat melakukan registrasi terhadap kartu simcard baru. Sedangkan penjualan kartu simcard tersebut melalui empat website, dilakukan di Jalan Gatot Subroto I Perumahan Taman Tegeh Sari,” terangnya.

3.Daftar barang bukti alat yang ditemukan di lokasi

Pelaku tindak pidana registrasi kartu sim secara ilegal dan penjualan kode OTP (IDN Times/Ayu Afria)

Dari hasil interogasi, aktivitas tersebut dimulai dari awal tahun 2022. Pelaku DBS, yang merupakan lulusan SMK TI di Denpasar, memiliki konter handphone. Pelaku biasanya melakukan registrasi manual melalui handphone. Kemudian berlanjut membeli 2 modem pool, 8 modem pool, dan hingga Agustus 2024 berkembang menjadi 168 modem pool.

“Data NIK ilegal diperoleh melalui situs dark web. Seharga Rp25 juta untuk 300.000 NIK dan KK. Sehari, sindikat ini bisa memproduksi 3000 simcard teregistrasi. Satu OTP bisa untuk 10 aplikasi,” jelasnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan di lokasi pertama di antaranya:

  • 2 unit PC
  • 8 unit laptop
  • 24 unit modem pool
  • 7 unit handphone
  • Ratusan ribu kartu perdana XL dan Axis
  • 1 buah timbangan

Sementara di lokasi kedua ditemukan:

  • 20 unit laptop
  • Ratusan ribu kartu perdana yang sudah teregistrasi dan sudah digunakan
  • 144 modem pool
  • Satu mesin penghancur kertas
  • 4 unit alat scan kartu
  • Satu printer
  • 3 unit PC beserta layar monitor
  • Tiga unit handphone
  • Dua buku tabungan rekening BCA.

Mereka dijerat Pasal 65 Ayat 3, Pasal 67 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Juga Pasal 32 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Editorial Team