Klungkung, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Klungkung mengungkap kasus pemalsuan STNK (surat tanda nomor kendaraan), sekaligus mengamankan puluhan mobil bodong di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Badung. Polisi juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni Nengah Parsika alias Nonik (46) yang berperan menerima pesanan STBK palsu, dan Agus Aryanto alias Hendra (39) sebagai pembuat STNK palsu.
Sementara pelaku lainnya berinisial N masih buron. Pria yang menjadi DPO (daftar pencarian orang) Polres Klungkung itu diduga menjadi pemasok mobil bodong di Nusa Penida.
"Keberadaan mobil-mobil bodong ini terus kami kejar, karena sangat meresahkan. Mobil bodong ini dipakai angkutan wisata, dan sangat dikeluhkan karena tidak bayar pajak tahunan," ujar Kapolres Klungkung, AKBP Umar, Selasa (18/6/2024).
Maraknya mobil bodong di Nusa Penida membuat warga resah. Termasuk warga yang hendak membeli kendaraan bekas di wilayah Nusa Penida. Umar mengingatkan warga untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kendaraan mobil bekas. Berikut ini tips beli mobil bekas di Nusa Penida, agar terhindar dari pembelian kendaraan bodong.