Badung, IDN Times - Pemerintah saat ini sedang mendorong ekosistem kendaraan listrik sebagai solusi kendaraan modern yang ramah lingkungan. Begitu juga Bali yang terkenal sebagai pariwisata dan industri yang kreatif.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sendiri telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Energi Bersih, dan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang bertujuan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali.