Jakarta, IDN Times - Permintaan mobil sepertinya tak akan pernah habis. Apalagi model-model dan teknologi terbaru membuat masyarakat ingin membeli mobil. Tetapi, memiliki mobil ini tak diimbangi oleh kepemilikan garasi di rumahnya. Tak semua orang memiliki garasi di rumahnya. Benar gak?
Akibatnya mereka memilih memarkir mobilnya di tepi jalan. Selain mengganggu pejalan kaki, parkir mobil di pinggir jalan juga mengganggu arus lalu lintas.
Padahal ada aturan yang mewajibkan pemilik mobil harus memiliki garasi lho. Seperti Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh DKI Jakarta ini. Mungkinkah di daerah lain juga memiliki aturan perda serupa? Yuk, mengenal Perda DKI Jakarta Tentang Transportasi berikut ini: