Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi mengendarai motor (freepik.com/cookie studio)

Denpasar, IDN Times – Apakah kamu merantau ke Bali membawa kendaraan sendiri dari daerah asal? Para perantau biasanya kesulitan untuk melakukan cek fisik kendaraan plat nomor luar kota atau provinsi. Misalnya perantau dari Jawa Timur atau Jawa Tengah yang berada di Bali harus melakukan pengurusan Samsat kendaraannya.

Nah, ternyata pengurusan ini sangat mudah dilakukan lho. Kamu juga tidak perlu menggunakan jasa calo. Apa saja tahapannya? Berikut ini cara cek fisik kendaraan luar Bali untuk keperluan samsat.

1.Siapkan beberapa dokumen terkait pemilik dan dokumen kendaraan

ilustrasi nomor seri BPKB (instagram.com/menolak.limbah.masyarakat)

Sebelum ke Kantor Samsat di Renon yang melayani cek fisik, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Yaitu Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta fotokopi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) beserta fotokopi, dan identitas pemilik kendaraan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopinya.

Simpan semua dokumen itu dalam map kertas untuk dibawa ke Kantor Samsat Renon. Jangan lupa membawa bolpoin sendiri ya.

2.Lakukan pengisian formulir yang sudah disediakan di pos cek fisik

Editorial Team

Tonton lebih seru di