ilustrasi mengurus pembuatan STNK yang hilang di Samsat (dok. pribadi/Ari Budiadnyana)
Jika proses di atas sudah dilakukan, kamu akan diminta datang ke Gedung Samsat Polda Bali yang terletak persis di seberang (sebelah selatan) Gedung Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Kota Denpasar. Ada berkas tambahan yang wajib kamu sertakan dalam proses balik nama BPKB di Polda Bali.
Berkas tersebut adalah kuitansi jual beli yang wajib berisi nama lengkap pembeli (pemilik baru) dan penjual (pemilik lama). Selain itu, wajib menyertakan materai 10 ribu di kolom tanda tangan kuitansi tersebut. Jangan lupa untuk memfotokopi kuitansi ini.
Berkas berikutnya adalah surat kuasa apabila kamu menyuruh orang lain untuk mengurus proses balik namanya. Kamu bisa membeli di tempat fotokopi yang berada di area gedung samsat. Isilah surat kuasa sesuai contoh dan wajib menggunakan materai 10 ribu. Fotokopi surat kuasa dan fotokopi KTP yang diberikan kuasa untuk mengurus proses balik nama.
Bawalah berkas-berkas ke loket pendaftaran BBN II. Petugas akan mengecek kelengkapan berkas yang diperlukan. Jika ada kekurangan berkas, kamu akan diminta untuk melengkapi berkas yang diperlukan. Jika sudah lengkap, maka kamu akan diminta untuk membawa berkas ke loket BRI untuk melakukan pembayaran.
Biaya BPKB yang harus dibayarkan
- Roda 2 atau roda 3 = Rp225 ribu
- Roda 4 atau lebih biaya BPKB = Rp375 ribu.
Kamu hanya bisa membayarkan biaya tersebut secara tunai di loket BRI yang ada di Gedung Samsat Polda Bali. Setelah melakukan pembayaran, bawa kembali berkas dan kuitansi pembayaran ke loket BBN II. Tunggulah hingga petugas memberikan BPKB baru dan berkas-berkas yang akan dibawa untuk mengurus STNK baru. Jika sudah mendapatkannya, kamu akan diminta untuk kembali ke gedung samsat sebelumnya.