Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor di Bali dan Biayanya

Kendaraan bekas atau seken masih cukup diminati masyarakat. Selain mengecek kondisi mobil atau motor yang kamu beli, kamu juga perlu memperhatikan kelengkapan surat-suratnya.
Sebaiknya kamu melakukan proses balik nama untuk kendaraan bekas yang dibeli. Terutama jika sudah memasuki tahun kelima untuk pembayaran pajaknya. Karena untuk pembayaran pajak setiap lima tahun, diwajibkan untuk melakukan mutasi atas nama pemilik baru.
Bagaimana cara balik nama kendaraan bermotor di Bali? Berikut adalah proses balik nama dan syarat yang dibutuhkan, khususnya untuk kendaraan yang domisilinya sama dengan pemilik baru.
1. Melakukan cek kendaraan di kantor samsat utama
Masing-masing kabupaten atau kota memiliki kantor samsat utama. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah datang ke kantor samsat sesuai dengan yang tercatat di Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Misalnya kendaraan asal Kota Denpasar, kamu bisa datang ke kantor samsat yang ada di Jalan Tantular, Denpasar. Bawalah kendaraan ke kantor samsat tersebut, karena akan dilakukan proses gosok nomor mesin dan rangka kendaraan.
Setelah mendapatkan data nomor rangka dan nomor mesin, kamu akan diminta untuk mengisi formulir sesuai dengan data kendaraan yang akan dibalik nama. Kamu wajib membawa KTP pemilik baru, STNK, dan BKPB asli. Fotokopi berkas-berkas tersebut. Biasanya setiap kantor samsat menyediakan tempat fotokopi. Kamu akan dibuatkan fotokopi berkas yang diperlukan dan diberikan map.
Berkas-berkas ini dan data formulir saat gosok mesin tadi, kamu serahkan ke loket yang ada di tempat gosok mobil untuk dilakukan pengecekan serta pengesahan. Jika sudah selesai, kamu akan diminta datang ke bagian informasi di gedung samsat utama untuk pengecekan dan penyerahan berkas. Jika ada tunggakan pajak kendaraan, maka kamu harus melunasi tunggakan tersebut.
Jika tidak ada, kamu akan diminta untuk mengurus berkas ke tempat penyimpanan data kendaraan bermotor. Kamu wajib melampirkan data kendaraan bermotor yang diberikan oleh petugas di gedung tersebut. Kamu tidak perlu menarik berkas utama, karena proses balik nama berada dalam satu daerah kabupaten atau kota.