Setiap kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat atau lebih wajib memiliki plat nomor kendaraan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Plat nomor kendaraan memiliki aturan sendiri terkait bentuk dan pemasangannya.
Sebelum Juni 2022, plat nomor kendaraan memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih. Namun sejak Juni 2022, warna ini berubah menjadi warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam. Hal ini berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1a.
Selain warna, jumlah digit kode akhir juga mengalami perubahan, dari dua digit menjadi tiga digit. Nah, penting untuk kamu simak mengenai makna dari plat nomor kendaraan di Bali.