Denpasar, IDN Times - Kain Tenun Endek Bali ternyata telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional lho. Pencatatan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI pada 22 Desember 2020 lalu.
Sebagai upaya pelestarian Kain Endek Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali atau Kain Tenun Tradisional Bali. Surat edaran ini juga berisi komitmen agar mendukung produk lokal di Bali. Lalu bagaimana kondisi dan tips memilih Kain Endek Bali? Ini selengkapnya
