Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kain tenun endek bali koleksi UMKM Tinizhop. (Dok.Tinizhop)

Denpasar, IDN Times - Kain Tenun Endek Bali ternyata telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional lho. Pencatatan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI pada 22 Desember 2020 lalu.

Sebagai upaya pelestarian Kain Endek Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali atau Kain Tenun Tradisional Bali. Surat edaran ini juga berisi komitmen agar mendukung produk lokal di Bali. Lalu bagaimana kondisi dan tips memilih Kain Endek Bali? Ini selengkapnya

1. Usaha berkembang positif

Ilustrasi jualan (pexels.com/Gustavo Fring)

Pemilik usaha Kain Endek Bali Tinizhop, Ni Putu Tini Purwanti (35 tahun), menjelaskan kondisi usahanya tergolong berkembang positif pada awal tahun. Awal tahun 2025 ini, Tini mendapat pesanan seragam.

“Ada saja, awal tahun ada orderan seragam. Jadi, lumayan,” kata Tini saat dihubungi IDN Times, pada Sabtu (8/3/2025). 

Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) milik Tini berdiri pada Oktober 2019. Lima tahun berjalan, Tini telah mengikuti berbagai kegiatan pameran dan pelatihan.

“Februari pameran di Jakarta. Sangat bersyukur,” ujar Tini.

2. Berasal dari pengrajin lokal

Editorial Team

Tonton lebih seru di