ilustrasi pasangan kekasih (pexels.com/Polina Zimmerman)
Mengacu pada Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (2019), semenjak pandemik, segala aktivitas mulai masif dilakukan secara digital. Bahkan, interaksi kontak yang berpasangan juga turut dilakukan menggunakan metode online. Sudah bukan hal yang tabu lagi, apabila relasi romantis diawali perkenalan, lalu jadian via media maya.
Dunia digital telah mempermudah pelaku untuk melakukan Love Scam kepada korban guna mendapatkan keuntungan materi. Sesudah dekat dengan korban secara emosional, pelaku akan menuntut korban untuk memenuhi hasrat seksualnya via daring.
Biasanya foto dan/atau video telanjang korban akan dijadikan alat untuk mengeksploitasi korban. Pelaku akan meminta uang dengan nominal tertentu kepada korban. Apabila tidak diberikan, dokumentasi tersebut akan disebarluaskan.
Ibarat benalu, pelaku akan memoroti keuangan korban dengan iming-iming cinta dan sayang. Bestie, kalo pasangan memang cinta, sharing cost atau berbagi keuangan dilakukan secara demokratis, bukan eksploitatif. Hak dan kewajiban seseorang haruslah setara.