Sampah plastik memang jadi masalah besar yang dialami tak hanya oleh masyarakat di Indonesia saja, tetapi juga dunia. Perlu kebijakan dari pemerintah masing-masing untuk menanggulangi hal ini. Kebijakan tidak akan berhasil tanpa implementasi di lapangan, begitu juga harus didukung dengan kesadaran masyarakat.
Setelah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, Pura Sakenan di Desa Serangan, Denpasar Selatan, yang tengah menggelar upacara besar selama tujuh hari, mulai dari 3–10 Agustus 2019 melakukan gebrakan untuk penanggulangan sampah plastik.
Yakni menyiagakan lebih dari 10 pecalang (Petugas keamanan di Desa Adat) untuk mengedukasi masyarakat yang akan bersembahyang untuk tidak lagi memakai plastik. Setiap umat Hindu yang datang, terlebih dahulu diarahkan untuk melepas sendiri kantong plastik yang digunakan sebagai pembungkus upakara.