I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK secara resmi diberhentikan atau dipecat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Indonesia (DPD RI) asal Bali. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35/P Tahun 2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.
Sidang Paripurna Luar Biasa ke-13 DPD RI pada Kamis, 28 Maret 2024 lalu, melakukan penggantian antarwaktu (PAW) AWK dengan Gede Ngurah Ambara Putra sebagai anggota DPD RI dari Bali.
Ngurah Ambara Putra mendapatkan mandat ini, karena ia berada di peringkat kelima saat pemilihan anggota DPD RI dari Bali pada Pemilu 2019. Siapakah Ngurah Ambara Putra? Berikut profil Ngurah Ambara Putra.