Profil Ngurah Ambara Putra, PAW Arya Wedakarna di DPD RI

I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK secara resmi diberhentikan atau dipecat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Indonesia (DPD RI) asal Bali. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35/P Tahun 2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.
Sidang Paripurna Luar Biasa ke-13 DPD RI pada Kamis, 28 Maret 2024 lalu, melakukan penggantian antarwaktu (PAW) AWK dengan Gede Ngurah Ambara Putra sebagai anggota DPD RI dari Bali.
Ngurah Ambara Putra mendapatkan mandat ini, karena ia berada di peringkat kelima saat pemilihan anggota DPD RI dari Bali pada Pemilu 2019. Siapakah Ngurah Ambara Putra? Berikut profil Ngurah Ambara Putra.
1. Ngurah Ambara Putra raih peringkat kelima DPD RI 2019-2024
Politikus asal Kota Denpasar ini ikut bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Ia memilih jalur DPD RI daerah pemilihan (dapil) Bali. Adik kandung Nyoman Damantra (anggota DPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019) ini harus bersaing dengan 41 calon DPD RI dari Bali lainnya.
Beberapa tokoh Bali seperti Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi (Cok Rat), Anak Agung Gde Agung (mantan Bupati Badung), Haji Bambang Santoso, Made Mangku Pastika (mantan Gubernur Bali), dan Arya Wedakarna turut menjadi pesaingnya. Pria yang selama Pemilu 2019 memakai baju kemeja hijau sebagai ciri khasnya ini mendapatkan nomor urut 28 calon anggota DPD RI Bali. Namun, Ngurah Ambara Putra gagal melaju ke Senayan. Ia berada di peringkat kelima dengan perolehan suara sebanyak 120.428 suara.