Pecalang singkatnya adalah polisi adat di Bali. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003, pecalang memiliki tugas mengamankan desa adat dan pelaksanaan tugas adat serta agama. Namun memang tidak terbatas pada tugas itu saja, berhubung lingkungan Bali secara keseluruhan sangat kental dengan adat dan budayanya, ketertibannya pun betul-betul dijaga. Jadi saat ini kamu juga bisa melihat pecalang bertugas di acara-acara publik di Bali juga, berhubung warga sangat menyegani mereka.
Kabarnya, pecalang ada sejak tahun 1970-an seiring terbentuknya desa pekraman atau adat. Agar tetap terjaga keteraturan dan keamanan di desa adatnya, dibentuklah pecalang. Ciri yang khas dari pecalang adalah mengenakan luaran seperti rompi tak berkancing, kampuh poleng/loreng, bawahan kain kotak-kotak, membawa keris, dan memakai destar/udeng.
Pecalang memang disegani dan ditakuti karena untuk menjadi petugas ini perlu memenuhi syarat-syarat yang tidak lepas dari beberapa filosofinya. Penasaran? Berikut beberapa filosofi pecalang yang bisa kita pelajari atau teladani!