Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi anak-anak (pexels.com/Rebecca Zaal)
ilustrasi anak-anak (pexels.com/Rebecca Zaal)

Gianyar, IDN Times - Kamu pernah mendengar istilah KB Bali? Kalau belum, istilah ini pertama kali dicetuskan oleh Wayan Koster saat menjabat sebagai Gubernur Bali periode pertama pada 2019 lalu. Ia mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Bali Nomor 1545 Tentang Sosialisasi Program Keluarga Berencana (KB) Krama Bali.

Ingub yang ditetapkan pada 14 Juni 2019 ini berisi tiga poin instruksi kepada wali kota maupun bupati se-Bali. Apa saja isi Ingub Bali tersebut, dan apa perbedaannya dengan Program KB Nasional? Ini penjelasan selengkapnya.

1. Bagian menimbang terdiri dari tiga poin

ilustrasi berkas (pexels.com/Pixabay)

Bagian menimbang pada instruksi ini terdiri dari tiga poin. Pertama, berisi penjelasan tentang keluarga berencana yang mengatur berbagai aspek seperti kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, dan sebagainya. Kedua, KB Bali diarahkan untuk mengatur aspek keluarga berencana bali dengan tetap menghormati hak reproduksi krama (masyarakat) Bali.

Ketiga, menjelaskan tentang maksud dari penghormatan atas hak reproduksi Krama Bali. Instruksi itu menyebutkan bahwa masyarakat Bali berhak melahirkan anak lebih dari dua orang bahkan empat orang.

Penyebutan empat anak itu secara berurutan di antaranya Wayan (anak pertama), Made (anak kedua), Nyoman (anak ketiga), dan Ketut (anak keempat). Ditambahkan juga, selain empat sebutan tadi, ada sebutan lainnya yang sesuai dengan kearifan lokal Bali yang diwariskan leluhur dan tetua Krama Bali.

2. Tiga poin instruksi kepada wali kota/bupati se-Bali

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)

Instruksi sebanyak tiga poin itu diarahkan kepada wali kota/bupati se-Bali. Pertama, berisi instruksi pemberhentian kampanye dan sosialisasi KB dua anak cukup kepada jajaran yang menangani keluarga berencana. Kedua, mengganti kampanye dengan sosialisasi KB Krama Bali. Ketiga, instruksi tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.

Instruksi ini menggunakan dua undang-undang (UU) sebagai landasannya. Yaitu UU Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

3. Perbedaan KB Krama Bali dengan KB Nasional

ilustrasi anak-anak (pexels.com/Naomi Shi)

Keluarga Berencana (KB) Nasional dikenal dengan slogan “dua anak cukup” dan “dua anak lebih baik”. Terakhir, pada tahun 2020, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) mengubah slogan tersebut menjadi “dua anak lebih sehat”. Slogan itu diubah berdasarkan kajian yang dilakukan BKKBN.

Fokusnya, Pemerintah Pusat menyarankan masyarakat memiliki dua anak saja dalam satu keluarga. Sedangkan KB Krama Bali menginstruksikan empat anak dalam satu keluarga. Berdasarkan Ingub, tujuannya untuk melestarikan generasi dan penamaan anak ala tradisi Bali. Secara berurutan nama anak di Bali terdiri dari Wayan, Made, Nyoman, dan Ketut.

Editorial Team