Badung, IDN Times – Pernahkah kamu mengamati operasi pencarian orang hilang, atau kamu sendiri menjadi pihak yang memerlukan bantuan pencarian anggota keluarga atau orang terdekat yang hilang? Nah, ternyata pencarian orang hilang tidak semuanya menjadi tanggung jawab Badan SAR Nasional (Basarnas) ya. Ada juga yang menjadi tanggung jawabnya kepolisian.
Lalu bagaimana kriteria orang hilang yang menjadi tanggung jawab Basarnas? Yaitu orang-orang yang dicurigai atau dikhawatirkan mengalami kecelakaan atau kondisi membayakan jiwa. Pencarian ini biasanya dilakukan oleh pihak Search and Rescue (SAR) hanya selama tujuh hari. Kenapa cuma seminggu saja ya?
Berikut penjelasannya menurut Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan.